Infografis WFH bagi ASN hingga Imbauan untuk BUMN-BUMD dan Swasta

liputan6.com
2 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Infografis terkait Pemerintah secara resmi menetapkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat dalam satu pekan.

"Penerapan WFH bagi ASN di instansi pusat dan daerah yang dilakukan sebanyak 1 hari kerja dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat," ujar Airlangga Hartarto dalam konferensi pers virtual, Selasa 31 Maret 2026.

Advertisement

BACA JUGA: Pemkot Depok Bakal Ikuti Arahan Pemerintah Pusat Terkait WFH

Dia menjelaskan, kebijakan tersebut juga dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta SE Menteri Dalam Negeri.

Apa sajakah isi kebijakan tersebut? Selain mengatur soal WFH hari Jumat dalam satu pekan, kebijakan tersebut juga mengatur aturan berlaku untuk ASN pusat maupun daerah.

Meski begitu, ada sektor yang dikecualikan karena harus beroperasi secara langsung dari kantor dan lapangan. Sektor yang dikecualikan dari WFH dan tetap bekerja dari kantor atau lapangan yaitu sektor layanan publik seperti kesehatan dan keamanan.

Tak hanya ASN pusat dan daerah, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli pun telah resmi mengeluarkan surat edaran (SE) pelaksanaan WFH dan optimasi pemanfaatan energi di tempat kerja.

Imbauan ini ditujukan ke perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan tertuang dalam SE Menaker Nomor M/6/HK.04/III/2026 tentang WFH dan Optimasi Pemanfaatan Energi di Tempat Kerja.

Sama dengan ASN, terdapat pula sektor dikecualikan untuk WFH seperti kesehatan (rumah sakit, klinik, tenaga medis, dan farmasi) dan sektor energi (bahan bakar minyak, gas, dan listrik).

Airlangga juga menyatakan, Pemerintah memproyeksikan kebijakan WFH mampu memberikan penghematan signifikan terhadap anggaran negara dan konsumsi energi nasional.

Lantas, seperti apakah aturan WFH bagi ASN serta imbauan bagi perusahaan swasta, BUMD, hingga BUMN? Simak selengkapnya dalam rangkaian Infografis berikut ini:


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Laksdya TNI Edwin Rajo Mangkuto Resmi Dilantik sebagai Wakil Kepala Staf Angkatan Laut
• 20 jam lalupantau.com
thumb
Kadin Pede Kerja Sama RI-Korsel Senilai Rp173 Triliun Bikin Devisa Negara Melejit
• 5 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Presiden Prabowo Tiba di Jakarta Usai Rampungkan Kunker ke Jepang dan Korsel
• 12 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Tsunami Terjadi di 5 Wilayah Usai Gempa M 7,6 Sulut, Tertinggi 0,75 Meter
• 9 jam laludetik.com
thumb
Di Hadapan Pemda, Gus Ipul Tegaskan Sekolah Rakyat untuk Anak Keluarga Istimewa
• 1 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.