Kajari Karo Akui Adanya Kesalahan Soal Surat Penahanan Amsal

suarasurabaya.net
2 jam lalu
Cover Berita

Danke Rajagukguk Kepala Kejaksaan Negeri Karo mengakui adanya kesalahan dalam penerbitan surat terkait status penahanan Amsal Christy Sitepu dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI.

Pengakuan tersebut disampaikan langsung saat menjawab pertanyaan Habiburokhman Ketua Komisi III DPR RI yang menyoroti perbedaan antara penangguhan penahanan dan pengalihan penahanan dalam dokumen resmi Kejari Karo.

“Siap, izin, pengalihan memang tulisannya salah, pimpinan,” ujar Danke dalam rapat di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Kamis (2/4/2026).

Saat didalami lebih lanjut, Danke kembali menegaskan bahwa kesalahan tersebut berasal dari kekeliruan pengetikan.

“Siap, memang salah yang mengetik, pimpinan,” katanya.

Ia juga mengakui kurangnya ketelitian dalam proses penandatanganan surat tersebut.
“Siap, pimpinan, siap salah pimpinan,” ucapnya.

Selain mengakui kesalahan administratif, Danke turut menjelaskan dasar penetapan Amsal sebagai tersangka.

Menurutnya, terdapat dugaan markup anggaran dalam proyek pembuatan video profil desa.

Ia menyebut modus yang dilakukan antara lain pengajuan rencana anggaran biaya (RAB) sewa peralatan selama 30 hari, sementara pelaksanaan kegiatan di lapangan tidak berlangsung selama itu.

“Fakta persidangan menunjukkan kegiatan tidak sampai 30 hari, sehingga ahli berkesimpulan biaya sewa seharusnya sesuai waktu pelaksanaan,” jelasnya.

Selain itu, Kejari Karo juga menilai terdapat penganggaran ganda dalam komponen produksi video.

“Ada nilai production video desain, namun juga dimunculkan kembali pos editing, cutting, dan dubbing yang menurut ahli merupakan bagian dari produksi itu sendiri,” ujarnya.

Terkait penahanan Amsal, Danke menyatakan pihaknya menggunakan dasar hukum dalam KUHAP lama, yakni Pasal 21, saat menetapkan penahanan pada November 2025.

Sementara itu, mengenai keterlambatan eksekusi penetapan pengadilan di Lapas Tanjung Gusta, Danke menyebut faktor jarak menjadi kendala utama.

“Jaksa eksekutor berasal dari Karo menuju Medan dengan waktu tempuh kurang lebih dua jam, pimpinan,” katanya.

Seperti diketahui, kasus ini bermula dari proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo periode 2020–2022 yang dikerjakan Amsal melalui perusahaannya. Perbedaan nilai proyek dengan estimasi auditor sempat menjadi dasar dugaan mark up, namun akhirnya tidak terbukti di pengadilan. Amsal pun akhirnya divonis bebas.(faz/ham)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pertamina Patra Niaga Pastikan Kebakaran SPBE Bekasi Tak Ganggu Pasokan
• 16 jam lalukumparan.com
thumb
9 Drakor Terbaru Tayang April 2026 dan Paling Dinanti, Bisa Nonton di Netflix
• 21 jam lalubeautynesia.id
thumb
Pelaporan SPT Capai 10,5 Juta, Wajib Pajak Masih Diberi Waktu hingga 30 April
• 18 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Berbagi Kebahagiaan, Satbinmas Polres Pelabuhan Makassar Salurkan Bantuan untuk Warga Kurang Mampu
• 14 jam laluharianfajar
thumb
BMKG Akhiri Peringatan Dini Tsunami Gempa M7,6 Maluku Utara, Tetap Waspada
• 10 jam lalutvrinews.com
Berhasil disimpan.