JAKARTA, KOMPAS.TV - Tersangka kasus pencemaran nama baik Presiden ke-7 RI Joko Widodo Rismon Hasiholan Sianipar menandatangani kesepakatan restorative justice atau keadilan restoratif di Polda Metro Jaya.
Keadilan restoratif adalah pendekatan penyelesaian perkara tindak pidana melalui dialog dan mediasi.
Rismon memastikan restorative justice yang diajukannya tanpa paksaan ataupun intervensi dari pihak manapun.
Demikian Rismon Sianipar dalam keterangannya sebagaimana laporan Jurnalis Kompas TV Bongga Wangga, Kamis (2/4/2026).
“Hari ini adalah salah satu proses dalam RJ ya, restorative justice yang saya ajukan, tanpa ada paksaan, tanpa ada intervensi dari pihak manapun,” ucap Rismon.
Baca Juga: Update Gempa Malut dan Sulut, Presiden Prabowo Minta Evakuasi Warga Terdampak jadi Prioritas Utama
“Itu murni dari saya dan saya ceritakan kepada pengacara saya, Bang Jahmada Girsang lalu diproses di Polda Metro Jaya. Jadi tidak ada pengaruh dari siapapun.”
Menurut Rismon, restorative justice yang diajukannya murni dari hasil penelitiannya yang baru dan melibatkan variabel geometri, pencahayaan, maupun resolusi.
“Dan itu akan saya tuntaskan secepatnya, secepat mungkin, saya tidak bisa tentukan waktunya dan itu menjadi pembaruan yang memberikan kesimpulan yang berbeda dengan sebelumnya. Jadi sama seperti yang saya lakukan pada saat penyusunan buku JWP, itu adalah penelitian independent,” kata Rismon.
Baca Juga: KPK Bantah Penyidik Matikan CCTV Rumah Ono Surono: Dimatikan Pihak Keluarga
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV
- rismon sianipar
- restorative justice
- restorative justice rismon sianipar
- kasus ijazah jokowi
- rismon tandatangani restorative justice





