JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo Danke Rajagukguk menyampaikan permohonan maaf atas kesalahan pihak Kejari dalam kasus dugaan mark-up proyek pembuatan video profil desa yang menjerat videografer Amsal Sitepu.
Danke mengaku salah dan khilaf ketika memenjarakan Amsal Sitepu yang merupakan pekerja kreatif.
"Kami mohon maaf atas segala kesalahan dan kekhilafan kami," ujar Danke saat rapat bersama Komisi III DPR, Amsal Sitepu, Kajati Sumut, hingga Komjak di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4/2026).
Baca juga: Berkaca dari Kasus Fandi dan Amsal Sitepu, Ada Apa dengan Kinerja Jaksa?
Danke pun berterima kasih kepada Komisi III DPR atas segala masukan dan kritikan yang disampaikan.
"Terima kasih bapak pimpinan, saya Kajari Karo sangat mengucapkan terima kasih atas masukan yang disampaikan, kritikan yang disampaikan bapak/ibu anggota Komisi III untuk kami perbaiki, kami jalankan sesuai dengan apa yang disampaikan oleh bapak/ibu sekalian," imbuh dia.
Amsal Sitepu bebasMajelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Amsal Christy Sitepu pada Rabu, 1 April 2026.
Ketua Majelis Hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang menyatakan, Amsal Sitepu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer dan dakwaan subsider.
Baca juga: Perjalanan Kasus Amsal Sitepu, Didakwa 2 Tahun Penjara hingga Divonis Bebas Usai Disorot Publik
"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan harkat serta martabatnya," kata Hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang, Rabu (1/4/2026).
Perkara ini bermula dari proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo yang kemudian berujung pada proses hukum.
Pada periode anggaran 2020 hingga 2022, Amsal menawarkan jasa pembuatan video profil kepada sejumlah pemerintah desa di Kabupaten Karo.
Melalui perusahaannya, CV Promiseland, ia mengajukan proposal ke 20 desa di empat kecamatan, yakni Tiganderket, Tigabinanga, Tigapanah, dan Namanteran.
Dalam proposal tersebut, biaya pembuatan video dipatok sekitar Rp 30 juta per desa.
Persoalan hukum muncul ketika proposal tersebut diduga disusun tidak sesuai kondisi sebenarnya atau mengalami mark-up. Dari hasil analisis auditor Inspektorat Kabupaten Karo, biaya pembuatan video dinilai seharusnya sekitar Rp 24,1 juta per desa.
Selisih nilai inilah yang kemudian menjadi dasar dugaan kerugian negara.
Dalam persidangan, jaksa menyebut kerugian negara mencapai Rp 202 juta.
Baca juga: Penampakan Jaksa Wira Arizona dkk Saat Dipertemukan dengan Amsal Sitepu di DPR




