Kajari Karo Minta Maaf, Mengaku Khilaf soal Kasus Amsal Sitepu

kompas.com
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo Danke Rajagukguk menyampaikan permohonan maaf atas kesalahan pihak Kejari dalam kasus dugaan mark-up proyek pembuatan video profil desa yang menjerat videografer Amsal Sitepu.

Danke mengaku salah dan khilaf ketika memenjarakan Amsal Sitepu yang merupakan pekerja kreatif.

"Kami mohon maaf atas segala kesalahan dan kekhilafan kami," ujar Danke saat rapat bersama Komisi III DPR, Amsal Sitepu, Kajati Sumut, hingga Komjak di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4/2026).

Baca juga: Berkaca dari Kasus Fandi dan Amsal Sitepu, Ada Apa dengan Kinerja Jaksa?

Danke pun berterima kasih kepada Komisi III DPR atas segala masukan dan kritikan yang disampaikan.

"Terima kasih bapak pimpinan, saya Kajari Karo sangat mengucapkan terima kasih atas masukan yang disampaikan, kritikan yang disampaikan bapak/ibu anggota Komisi III untuk kami perbaiki, kami jalankan sesuai dengan apa yang disampaikan oleh bapak/ibu sekalian," imbuh dia.

Amsal Sitepu bebas

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Amsal Christy Sitepu pada Rabu, 1 April 2026.

Ketua Majelis Hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang menyatakan, Amsal Sitepu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer dan dakwaan subsider.

Baca juga: Perjalanan Kasus Amsal Sitepu, Didakwa 2 Tahun Penjara hingga Divonis Bebas Usai Disorot Publik

"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan harkat serta martabatnya," kata Hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang, Rabu (1/4/2026).

Perkara ini bermula dari proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo yang kemudian berujung pada proses hukum.

Pada periode anggaran 2020 hingga 2022, Amsal menawarkan jasa pembuatan video profil kepada sejumlah pemerintah desa di Kabupaten Karo.

Melalui perusahaannya, CV Promiseland, ia mengajukan proposal ke 20 desa di empat kecamatan, yakni Tiganderket, Tigabinanga, Tigapanah, dan Namanteran.

Dalam proposal tersebut, biaya pembuatan video dipatok sekitar Rp 30 juta per desa.

Persoalan hukum muncul ketika proposal tersebut diduga disusun tidak sesuai kondisi sebenarnya atau mengalami mark-up. Dari hasil analisis auditor Inspektorat Kabupaten Karo, biaya pembuatan video dinilai seharusnya sekitar Rp 24,1 juta per desa.

Selisih nilai inilah yang kemudian menjadi dasar dugaan kerugian negara.

Dalam persidangan, jaksa menyebut kerugian negara mencapai Rp 202 juta.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Baca juga: Penampakan Jaksa Wira Arizona dkk Saat Dipertemukan dengan Amsal Sitepu di DPR


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Gempa Sulut dan Maluku Utara M7,6 Berpotensi Tsunami di Wilayah Ternate Hingga Bitung
• 11 jam laluterkini.id
thumb
Kemdiktisaintek Perkuat Kerja Sama Teknologi dan Riset dengan Republik Siprus untuk Dorong Kolaborasi Global
• 7 jam lalupantau.com
thumb
Band Dadali Rilis Tanpa Dirimu Disisiku, Angkat Kisah Penyesalan Mendalam
• 4 jam lalukumparan.com
thumb
Polri: Dude Herlino dan Alyssa Soebandono Diperiksa karena jadi Brand Ambassador PT DSI
• 6 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Buku Sejarah Indonesia Bisa Diakses Publik Akhir April 2026
• 2 jam laluliputan6.com
Berhasil disimpan.