JAKARTA - Komisi III DPR RI meminta pihak kejaksaan tidak mengajukan upaya hukum banding, atas vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan terhadap Amsal Christy Sitepu.
Permintaan tersebut disampaikan dalam kesimpulan rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4/2026).
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa sesuai semangat ketentuan KUHAP baru, putusan bebas tidak dapat diajukan upaya hukum lanjutan.
“Komisi III DPR RI menegaskan bahwa terhadap putusan bebas tidak dapat dilakukan upaya hukum, baik banding maupun kasasi,” ujar Habiburokhman saat membacakan kesimpulan rapat.
Hasil evaluasi diminta disampaikan secara tertulis kepada Komisi III DPR RI dalam waktu satu bulan.




