Komisi III DPR Minta Kejaksaan Tak Banding Vonis Bebas Amsal Christy Sitepu

okezone.com
4 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Komisi III DPR RI meminta pihak kejaksaan tidak mengajukan upaya hukum banding, atas vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan terhadap Amsal Christy Sitepu.

Permintaan tersebut disampaikan dalam kesimpulan rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4/2026).

Baca Juga :
Jaksa Bantah Intimidasi Amsal Sitepu dalam Rapat Komisi III DPR

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa sesuai semangat ketentuan KUHAP baru, putusan bebas tidak dapat diajukan upaya hukum lanjutan.

“Komisi III DPR RI menegaskan bahwa terhadap putusan bebas tidak dapat dilakukan upaya hukum, baik banding maupun kasasi,” ujar Habiburokhman saat membacakan kesimpulan rapat.

Baca Juga :
Komisi III DPR “Cecar” Kejari Karo Soal Penahanan Amsal Christy

Hasil evaluasi diminta disampaikan secara tertulis kepada Komisi III DPR RI dalam waktu satu bulan.

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Cek Prakiraan Cuaca Jakarta Terkini Hari Kamis, 2 April 2026: Jaktim Waspada Hujan Deras!
• 20 jam laludisway.id
thumb
Pesta Rakyat, untuk Raja, Kembali ke Rakyat
• 7 jam lalukompas.id
thumb
Iran Serang Israel dan Fasilitas Militer AS di Bahrain, Kuwait, serta UEA
• 10 jam lalumatamata.com
thumb
Pilih Mundur Usai Dimutasi karena Usut Kasus Dugaan Korupsi: Vicky: Jiwa Bhayangkara Tetap Selamanya
• 8 jam laluviva.co.id
thumb
Jadwal Final Four Proliga 2026, Kamis 2 April: Ada Jakarta Pertamina Enduro vs Electric PLN, Kawan Lama Megawati Hangestri Turun Gunung
• 18 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.