jpnn.com - Komisi III membuat lima poin kesimpulan setelah melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4) ini terkait kasus yang sempat menjerat Amsal Christy Sitepu.
Adapun, rapat dihadiri Amsal Sitepu, jaksa penuntut umum (JPU) kasus videografer itu, jajaran Kajari Karo, dan Komisi Kejaksaan.
BACA JUGA: Camat di Dompu Mengaku Diperas 3 Jaksa, Kajati NTB Buka Suara
Diketahui, Amsal sempat menjadi terdakwa kasus korupsi penggelembungan harga pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara (Sumut).
Diketahui, jaksa dalam persidangan sempat menuntut Amsal dihukum dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana tiga bulan kurungan.
BACA JUGA: 638.000 Guru Madrasah Swasta Tak Bisa Jadi PPPK Diusulkan Dapat Insentif, Misalkan Rp 5 Juta per Bulan
Belakangan, hakim di PN Medan memvonis Amsal bebas dan tidak terbukti bersalah dalam kasus kasus korupsi pembuatan video profil desa.
Komisi III dalam satu poin kesimpulan rapat meminta Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung melakukan evaluasi terhadap kinerja Kejari Karo sebagai penuntut di kasus Amsal.
BACA JUGA: Prabowo Perintahkan Evakuasi Warga di Bitung hingga Batang Dua Dipercepat
"Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran Kejaksaan Negeri Karo yang menangani perkara nomor 171/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn atas nama Saudara Amsal Christy Sitepu," ujar Ketua Komisi III Habiburokhman saat rapat, Kamis.
Selain itu, Komisi III meminta aparat mengusut dugaan intimidasi yang diterima Amsal ketika perkara dugaan penggelembungan harga berproses.
"Melakukan pengusutan secara tuntas terkait intimidasi yang dialami oleh Saudara Amsal Christy Sitepu yang diduga dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nama Saudara Wira Arizona, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Saudara Reinhard Harve Sembiring, dan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Saudara Dona Martinus Sebayang," ujar Habiburokhman.
Berikut lima kesimpulan rapat Komisi III terkait kasus Amsal:
1. Komisi III DPR RI meminta Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran Kejaksaan Negeri Karo yang menangani perkara Nomor 171/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn atas nama Saudara Amsal Christy Sitepu dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan evaluasi tersebut secara tertulis kepada Komisi III DPR RI dalam waktu satu bulan
2. Komisi III DPR RI meminta aparat penegak hukum melakukan pengusutan secara tuntas terkait intimidasi yang dialami oleh Saudara Amsal Christy Sitepu yang diduga dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nama Saudara Wira Arizona, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Saudara Reinhard Harve Sembiring, dan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Saudara Dona Martinus Sebayang.
3. Komisi III DPR RI meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan untuk mengusut dugaan pelanggaran oknum Kejaksaan Negeri Karo yaitu tidak melaksanakan Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan Nomor 171/Pid.Sus-?TPK/2025/PN Mdn dan membangun propaganda seolah Komisi ||| DPR RI mengintervensi proses hukum perkara Saudara Amsal Christy Sitepu.
4. Komisi III DPR RI meminta Komisi Kejaksaan Republik Indonesia untuk melakukan eksaminasi terhadap perkara Saudara Amsal Christy Sitepu sebagai bahan evaluasi menyeluruh kinerja Kejaksaan.
5. Komisi III DPR RI menegaskan dalam penanganan perkara Saudara Amsal Christy Sitepu sesuai dengan semangat ketentuan KUHAP baru bahwa terhadap putusan bebas tidak dapat dilakukan upaya hukum baik upaya hukum banding maupun kasasi. (ast/jpnn)
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Aristo Setiawan




