Kerry Riza Ngadu ke Komisi III DPR, Minta Kasusnya Dibuka ke Publik Seperti Amsal Sitepu

viva.co.id
16 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM), Kerry Adrianto Riza melalui kuasa hukumnya menyampaikan surat pengaduan kepada Komisi III DPR, Kamis 2 April. Surat pengaduan itu terkait proses persidangan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang PT Pertamina yang membuat Kerry Riza menjadi terdakwa. 

Didi Supriyanto, kuasa hukum Kerry Riza menjelaskan, surat pengaduan itu disampaikan ke Komisi III lantaran pihaknya melihat banyak pelanggaran yang terjadi dalam proses persidangan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak. Kubu Kerry Riza meminta agar persoalan tersebut dibuka ke publik. 

Baca Juga :
Kejagung Diminta Evaluasi Jajaran Kejari Karo Buntut Intimidasi ke Amsal Sitepu
Kajari Karo Minta Maaf di Depan Komisi III DPR Terkait Kasus Amsal Sitepu

"Jadi hari ini kita membuat dan mengajukan surat pengaduan kepada Komisi III atas proses persidangan Saudara Kerry dan kawan-kawan yang kami anggap banyak sekali melakukan pelanggaran-pelanggaran dan kami juga minta RDPU dengan Komisi III supaya ini masalahnya bisa dibuka ke publik," kata Didi kepada wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.

Dalam surat yang diterima Ketua Komisi III DPR Habiburokhman melalui tim Sekertariat Komisi III, kubu Kerry membeberkan berbagai catatan dalam perjalanan penanganan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak. Beberapa di antaranya, narasi oplosan BBM dan merugikan negara hingga 1.000 triliun rupiah yang digaungkan Kejaksaan Agung (Kejagung) di awal proses penyidikan kasus tersebut.

Narasi tersebut menghebohkan masyarakat Indonesia sebagai konsumen. Namun, narasi tersebut ternyata tidak muncul dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum. Jaksa justru mempersoalkan kontrak bisnis yang sebenarnya sah.

"Ternyata setelah kita ikuti perjalanan kasus ini sendiri sampai di persidangan tidak pernah ada cerita tentang kasus oplosan yang ada Kerry dan kawan-kawan dipersoalkan masalah kontrak kontrak bisnis yang sebetulnya sudah sah sekarang dinyatakan bermasalah oleh kejaksaan dan ujung-ujungnya sampai Kerry dihukum dan kawan-kawan ya dan hukumannya berat," kata Didi. 

Kerry Riza diketahui dihukum 15 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Tak hanya itu, Kerry Riza juga dihukum membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp 2,9 triliun yang merupakan nilai kontrak Pertamina dan OTM selama 10 tahun. Saat ini, Kerry Riza dan terdakwa lainnya sedang mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. 

Baca Juga :
Kerry Riza Minta Abolisi ke Prabowo, Ini Alasannya
Ketum Gekrafs Nilai Putusan Amsal Sitepu Jadi Sinyal Penting Perlindungan Kreator
Angka Kecelakaan Menurun saat Mudik Lebaran, DPR Puji Kinerja Kapolri-Kakorlantas

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Teheran: Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Kecuali Musuh Iran
• 3 jam laluviva.co.id
thumb
Dekranasda Buka Jalan UMKM Anambas Masuk Pasar Dunia
• 3 jam lalutvrinews.com
thumb
Jumat pagi harga emas Antam anjlok Rp65.000 jadi Rp2,857 juta/gram
• 7 jam laluantaranews.com
thumb
Universitas Jember Perketat Sistem Keamanan TIK Jelang UTBK SNBT 2026 untuk Cegah Kecurangan
• 9 jam lalupantau.com
thumb
Mengulas Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia yang Absen di FIFA Series 2026: Siapa Bakal Comeback?
• 6 jam lalubola.com
Berhasil disimpan.