Liputan6.com, Jakarta - Videografer Amsal Sitepu mengaku sempat ditawari mengerjakan proyek pembuatan video profil Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Mulanya, Amsal memberikan kronologi saat dirinya pertama kali diperiksa pada Maret 2025.
"Saya diperiksa pertama kali itu di bulan Maret tahun 2025. Dan di sana itu pada pada saat Maret 2025 itu semuanya berjalan sangat baik menurut saya. Tidak ada hal yang mencemaskan," ujar Amsal dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III DPR RI, Kamis (2/4/2026).
Advertisement
Sejak awal, Amsal sudah berada dalam satu ruangan bersama penyidik kejaksaan, yakni Juniadi Purba dan Wiraji Arizona.
Pada pemeriksana awal itu, Amsal mengaku sempat ditawari untuk menjadi saksi ahli. “Di situ saya sempat ditawarkan untuk menjadi saksi ahli karena dia bilang Amsal ini yang paling memahami cara pembuatan video profil ini gitu,” kata dia.
Selain itu, dia juga mendapat tawaran untuk mengerjakan proyek pembuatan video profil Kejari Karo, meski akhirnya ia tolak.
"Sempat juga ada penawaran untuk pembuatan video profil kejaksaan negeri Karo gitu. Tapi memang tidak saya iyakan, karena ada beberapa alasan seperti yang sudah saya sampaikan,” ucap dia.
Selanjutnya pemeriksaan kedua terjadu pada 19 November 2025 dan dia langsung ditetapkan sebagai tersangka.
"Berselang 8 bulan, saya kembali diperiksa itu pemeriksaan saya kedua tanggal 19 November 2025, dan setelah pemeriksaan itu saya langsung ditetapkan menjadi tersangka," ucapnya.



