KPK Catat 96,24 Persen Pejabat Negara Telah Setor Laporan Harta Kekayaan 2025

tvonenews.com
10 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis data terbaru mengenai kepatuhan para penyelenggara negara dalam melaporkan harta kekayaannya. 

Tercatat, sebanyak 96,24 persen wajib lapor telah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik untuk tahun pelaporan 2025, terhitung sejak 1 Januari hingga 31 Maret 2026.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memberikan apresiasi atas tingginya angka pelaporan tersebut saat ditemui di Jakarta, Kamis (2/4).

“Capaian ini menunjukkan partisipasi luas penyelenggara negara atau wajib lapor dalam memenuhi kewajiban transparansi sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi,” ujar Budi kepada awak media.

Budi menambahkan bahwa fenomena ini menjadi sinyal positif terhadap tumbuhnya kesadaran dan kepatuhan kolektif di berbagai instansi pemerintah dalam menjaga integritas.

Jika menilik rincian per sektor, instansi di bawah yudikatif menunjukkan tingkat kepatuhan yang luar biasa dan hampir mencapai angka sempurna, yakni 99,99 persen. Dari total 19.015 orang wajib lapor di sektor ini, sebanyak 19.014 di antaranya telah menuntaskan kewajiban mereka.

Posisi kedua ditempati oleh sektor Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/BUMD) dengan tingkat pelaporan 97,06 persen, atau setara dengan 44.732 orang dari total 46.085 wajib lapor. 

Sementara itu, sektor eksekutif mencatatkan angka 96,75 persen, di mana 335.432 orang dari total 346.690 wajib lapor sudah menyetorkan datanya. 

Adapun sektor legislatif mencatatkan kepatuhan sebesar 82,21 persen, atau baru 16.729 orang dari total 20.348 yang melapor.

Budi menekankan bahwa alat ukur ini menjadi fondasi penting dalam menjaga kebersihan birokrasi di Indonesia.

“KPK memandang capaian ini sebagai indikasi bahwa instrumen LHKPN semakin efektif dalam mendukung sistem pencegahan korupsi, terlebih dalam memperluas transparansi atas harta kekayaan penyelenggara negara,” lanjutnya.

Setelah data diterima, tim KPK akan melakukan proses verifikasi mendalam terhadap isi laporan tersebut. Jika sudah dinyatakan lengkap dan valid, data tersebut baru akan diunggah ke situs resmi elhkpn.kpk.go.id.

Langkah ini dilakukan agar publik dapat ikut serta melakukan pengawasan terhadap harta kekayaan para pejabat publik.

“Masyarakat dapat mengakses dan memantau LHKPN yang telah dinyatakan lengkap melalui laman elhkpn.kpk.go.id sebagai bentuk keterbukaan informasi publik,” ujar Budi. (ant/dpi)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Andri Mashadi Kembali Jadi Risang di Zona Merah, Ungkap Pendalaman Karakter dan Chemistry dengan Cast Baru
• 22 jam lalugrid.id
thumb
Dihantam Krisis Energi, ASN di Malaysia Bakal WFH Mulai 15 April
• 20 jam lalukumparan.com
thumb
Momen Panglima TNI Terima Kunjungan Panglima Angkatan Tentara Malaysia
• 3 menit lalukumparan.com
thumb
Gunung Semeru Erupsi 4 Kali Pagi Ini, Tinggi Letusan Capai 1.200 Meter
• 3 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Pria Tewas Ditikam di Teluk Masjid Jami
• 23 jam lalurealita.co
Berhasil disimpan.