KPK periksa biro haji pada pekan depan terkait kasus kuota haji

antaranews.com
13 jam lalu
Cover Berita
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan memeriksa biro penyelenggara haji atau penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) pada pekan depan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji.

“Dalam perkara ini, penyidik pada minggu depan mulai maraton melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang di antaranya adalah para PIHK,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (2/4).

Lebih lanjut Budi menjelaskan pemeriksaan tersebut diagendakan bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dan sejumlah lokasi lainnya.

“Pemeriksaan di beberapa daerah lainnya bergantung dari lokasi para PIHK atau biro travel (penyelenggara haji, red.) tersebut,” katanya.

Ia mengatakan KPK berharap lokasi pemeriksaan yang dekat dengan biro haji bisa membuat penanganan kasus kuota haji berjalan secara efektif.

Baca juga: KPK: Penetapan tersangka baru tepis isu tak ada aliran uang ke Yaqut

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mulai menyidik kasus dugaan korupsi terkait kuota haji untuk Indonesia tahun 2023–2024.

KPK pada 9 Januari 2026 mengumumkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku staf khusus Yaqut sebagai tersangka kasus tersebut.

Sementara Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour tidak dijadikan sebagai tersangka, meski sempat dicekal ke luar negeri.

Pada 27 Februari 2026, KPK mengumumkan telah menerima audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengenai kerugian keuangan negara akibat kasus kuota haji.

Kemudian pada 4 Maret 2026, KPK mengumumkan kerugian keuangan negara akibat kasus tersebut mencapai Rp622 miliar.

Pada 12 Maret 2026, KPK menahan Yaqut Cholil di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Baca juga: KPK fokus panggil biro haji usai tetapkan tersangka baru kasus haji

Kemudian pada 17 Maret 2026, KPK menahan Gus Alex di Rutan Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK.

Pada tanggal yang sama, keluarga Yaqut Cholil memohon kepada KPK agar mantan Menag tersebut menjadi tahanan rumah. KPK kemudian mengabulkan permohonan itu, dan Yaqut menjadi tahanan rumah sejak 19 Maret 2026.

Pada 23 Maret 2026, KPK mengumumkan sedang memproses pengalihan penahanan Yaqut Cholil dari tahanan rumah menjadi tahanan rutan kembali. Pada 24 Maret 2026, Yaqut resmi menjadi tahanan Rutan KPK.

KPK kemudian mengumumkan dua tersangka baru kasus tersebut, yakni pada 30 Maret 2026. Mereka adalah Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, dan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.

Baca juga: KPK buka kemungkinan tetapkan tersangka dari asosiasi selain Kesthuri






Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Debut Gila Eks Memphis Hustle! Darnell Cowart Langsung Cetak Double-Double untuk Tangerang Hawks
• 9 jam lalumedcom.id
thumb
Video Viral Ibu Tiri vs Anak Tiri Part 2 di Dapur, Benarkah Ada? Ini Fakta di Balik Link yang Diburu Netizen
• 10 menit laluharianfajar
thumb
Jalani Pemeriksaan Terkait Laporan Inara Rusli, Virgoun Ogah Dicampuradukan
• 19 jam lalugrid.id
thumb
Polri Kaji Hapus Pendidikan Dasar yang Terlalu Militeristik, Termasuk Siswa Bawa Senjata
• 23 jam lalukompas.com
thumb
Soal Penangguhan Penahanan Amsal Sitepu, Kajari Karo Akui Salah di Hadapan Komisi III DPR
• 14 jam lalujpnn.com
Berhasil disimpan.