Amsal Sitepu Sempat Takut meski Sudah Divonis Bebas, Khawatir Jaksa Banding

kompas.com
12 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Rasa takut rupanya sempat menyelimuti videografer Amsal Christy Sitepu, meski dirinya sudah divonis bebas oleh majelis hakim dalam kasus mark-up proyek pembuatan video profil desa.

Amsal Sitepu mengatakan, ia dan keluarga khawatir jaksa akan mengajukan banding ataupun kasasi atas vonis bebas tersebut.

"Semalam terkait banding ini masih menjadi pembahasan kami, 'bagaimana nanti kalau banding?' Masih ada kekhawatiran dan ketakutan bagi kami, bagi saya, istri saya, keluarga saya semuanya," ujar Amsal dalam jumpa pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4/2026) malam.

Meski demikian, sikap Komisi III DPR membuat Amsal lega.

Baca juga: Anggota DPR Minta Kajari Karo dan Jajaran Dicopot gegara Kasus Amsal Sitepu

Sebab, Komisi III DPR telah menegaskan bahwa, sesuai dengan semangat ketentuan KUHAP baru, putusan bebas tidak dapat dilakukan upaya hukum, baik upaya banding maupun kasasi.

"Tapi hari ini, pejuang ekonomi kreatif di Indonesia kita menang. Merdeka," serunya.

Sementara itu, Amsal mengaku tidak bisa berhenti mengucapkan terima kasih kepada para anggota dewan yang telah membela dirinya, hingga akhirnya dia bebas.

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan bahwa putusan bebas terhadap Amsal Sitepu tidak dapat diajukan upaya hukum, baik banding maupun kasasi.

Baca juga: Komisi III Ingatkan Jaksa, Vonis Bebas Amsal Sitepu Tak Bisa Dilawan

Hal itu disampaikan Habiburokhman saat membacakan kesimpulan rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait kasus Amsal di Gedung DPR RI, Kamis kemarin.

“Komisi III DPR RI menegaskan dalam penanganan perkara Saudara Amsal Christy Sitepu sesuai dengan semangat ketentuan KUHAP baru bahwa terhadap putusan bebas tidak dapat dilakukan upaya hukum baik upaya hukum banding maupun kasasi,” kata Habiburokhman. 

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Harli Siregar menyatakan bahwa rekomendasi Komisi III akan disampaikan kepada pimpinan secara berjenjang.

“Iya itu kan rekomendasinya akan kami sampaikan ke pimpinan. Akan kami sampaikan nanti secara berjenjang. Dan tentu akan menjadi perhatian intens kita,” ujar Harli di Gedung DPR RI.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Foto: Melihat Upacara Pelepasan Jenazah Tiga Prajurit TNI oleh UNIFIL di Lebanon
• 56 menit lalukumparan.com
thumb
IEA Dorong Kebiasaan Hemat Energi untuk Jaga Stabilitas Pasokan di Tengah Krisis Global
• 5 jam lalupantau.com
thumb
Mengulas Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia yang Absen di FIFA Series 2026: Siapa Bakal Comeback?
• 8 jam lalubola.com
thumb
Sumur Minyak Ilegal di Sumsel Kebakaran, Kendaraan Milik Warga Ikut Hangus
• 23 jam lalukompas.tv
thumb
Video: Utang AS USD 39 Triliun, Perang Iran Bikin Beban Makin Berat?
• 7 jam lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.