JAKARTA, KOMPAS.com - Dua orang penderita diabetes, Imamudin dan Andru Steven melakukan uji materi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ke Mahkamah Konstitusi.
Dalam gugatan yang disidangkan Kamis (3/4/2026), mereka meminta agar Mahkamah Konstitusi mewajibkan para produsen makan dan minuman kemasan memberikan simbol dan warna untuk memudahkan masyarakat membedakan kandungan gula di dalamnya.
Dalam petitum perkara dengan nomor 110/PUU-XXIV/2026 tersebut, ada tiga pasal yang hendak diuji, yakni Pasal 4 huruf c, Pasal 7 huruf b UU Perlindungan Konsumen, dan Pasal 148 UU Kesehatan.
Baca juga: Golongan Darah B Lebih Rentan Diabetes, Ini Penjelasannya
Norma yang sama disebutkan dalam petitumnya, yakni hak konsumen, kewajiban pelaku usaha dan kewajiban pemerintah mengatur pencantuman label warna dan simbol pada kemasan makanan dan minuman berpemanis untuk memudahkan konsumen mengetahui kandungan gula secara cepat.
Adapun alasan pemohon mengajukan gugatan adalah, informasi kandungan gula pada makanan dan minuman sering disajikan dalam bentuk angka teknis dan huruf yang sangat kecil.
"Sehingga menyulitkan konsumen untuk memahami secara cepat. Kondisi tersebut dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum dan bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 tentang jaminan kepastian hukum yang adil," tulis permohonan tersebut.
Baca juga: Menkes: Gemuk Itu Masalah, Sebabkan Hipertensi hingga Diabetes
Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menyarankan Pemohon agar membaca Putusan MK Nomor 149/PUU-XXIII/2025 walaupun tidak berkaitan langsung tetapi dapat memberikan perlindungan dan rasa aman terhadap penyandang disabilitas buta warna.
Minimal terkait isu ini supaya tidak berkaitan dengan implementasi norma tetapi persoalan konstitusionalitas norma.
“Kalau perlu dielaborasi apakah terdapat pencantuman label warna dan simbol visual serupa di negara lain. Lalu bagaimana pemilihan warna dan simbol yang ideal pada kemasan makanan dan minuman," imbuh Daniel dalam sidang
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang