Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyatakan pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di wilayah DKI Jakarta libur pada Jumat, yang bertepatan dengan libur nasional wafatnya Isa Almasih.
"Hari Jumat, 3 April 2026, pelayanan di Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM DKI Jakarta, dan Unit SIM Keliling diliburkan," demikian disampaikan melalui akun X resmi @tmcpoldametro.
Layanan untuk membantu warga dalam memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara itu akan kembali dibuka pada Sabtu, 4 April 2026.
"Hari Sabtu, 4 April 2026, pelayanan di Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM DKI Jakarta, dan Unit SIM Keliling dibuka kembali seperti biasa," demikian pernyataan dari Polda Metro Jaya.
Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 3 April 2026, dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada 4 April 2026.
Baca juga: Masa berlaku SIM dihitung sejak penerbitan, bukan tanggal lahir
Baca juga: Dokumen yang diperlukan untuk memperpanjang masa berlaku SIM
Baca juga: Biaya perpanjangan masa berlaku SIM di Jakarta
"Hari Jumat, 3 April 2026, pelayanan di Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM DKI Jakarta, dan Unit SIM Keliling diliburkan," demikian disampaikan melalui akun X resmi @tmcpoldametro.
Layanan untuk membantu warga dalam memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara itu akan kembali dibuka pada Sabtu, 4 April 2026.
"Hari Sabtu, 4 April 2026, pelayanan di Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM DKI Jakarta, dan Unit SIM Keliling dibuka kembali seperti biasa," demikian pernyataan dari Polda Metro Jaya.
Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 3 April 2026, dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada 4 April 2026.
Baca juga: Masa berlaku SIM dihitung sejak penerbitan, bukan tanggal lahir
Baca juga: Dokumen yang diperlukan untuk memperpanjang masa berlaku SIM
Baca juga: Biaya perpanjangan masa berlaku SIM di Jakarta





