Jakarta, tvOnenews.com - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk, menyampaikan permintaan maaf secara terbuka terkait penanganan perkara dugaan korupsi proyek video profil desa yang sempat menyeret videografer Amsal Christy Sitepu ke proses pidana.
Permintaan maaf itu disampaikan dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4/2026), yang juga dihadiri jajaran Kejati Sumatera Utara, Komisi Kejaksaan, serta Amsal Sitepu.
“Kami mohon maaf atas segala kesalahan dan kekhilafan kami,” ujar Danke.
Dalam forum tersebut, Danke juga mengapresiasi kritik dan evaluasi dari anggota Komisi III DPR. Ia menegaskan seluruh masukan akan menjadi bahan pembenahan internal agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi.
“Terima kasih bapak pimpinan, saya Kajari Karo sangat mengucapkan terima kasih atas masukan yang disampaikan, kritikan yang disampaikan bapak/ibu anggota Komisi III untuk kami perbaiki, kami jalankan sesuai dengan apa yang disampaikan oleh bapak/ibu sekalian,” imbuh dia.
Sebelumnya, Amsal Sitepu dinyatakan bebas murni oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan pada Rabu, 1 April 2026. Putusan itu menegaskan bahwa unsur pidana yang didakwakan jaksa, baik pada dakwaan primer maupun subsider, tidak terbukti.
Ketua Majelis Hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang dalam amar putusan menyatakan:
“Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan harkat serta martabatnya.”
Kasus ini bermula dari pekerjaan pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo pada rentang anggaran 2020–2022. Saat itu, Amsal melalui CV Promiseland menawarkan layanan produksi video kepada 20 desa yang tersebar di Kecamatan Tiganderket, Tigabinanga, Tigapanah, dan Namanteran.
Nilai penawaran dalam proposal berada di kisaran Rp30 juta untuk setiap desa. Namun, hasil audit Inspektorat Kabupaten Karo menilai biaya wajar pekerjaan tersebut sekitar Rp24,1 juta per desa. Perbedaan nilai itu kemudian dijadikan dasar dugaan mark-up yang disebut menimbulkan kerugian negara sekitar Rp202 juta.
Meski sempat berujung pada proses pidana, pengadilan akhirnya memutus Amsal tidak bersalah dan memulihkan nama baiknya. (nba)




