JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan penyidik akan melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap sejumlah saksi untuk kasus dugaan korupsi kuota haji mulai pekan depan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan salah satu yang sudah diagendakan akan diperiksa KPK adalah biro penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK).
“Dalam perkara ini, penyidik pada minggu depan mulai maraton melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang di antaranya adalah para PIHK,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip dari Antara, Kamis (2/4/2026).
Budi menuturkan, pemeriksaan terhadap biro penyelenggara ibadah haji khusus akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dan sejumlah lokasi lainnya.
Baca Juga: BGN Beri Peringatan 2.100 SPPG: 1.789 Lainnya Dihentikan Sementara Operasionalnya untuk Program MBG
“Pemeriksaan di beberapa daerah lainnya bergantung dari lokasi para PIHK atau biro travel (penyelenggara haji, red.) tersebut,” katanya.
Sebelumnya, KPK mulai menyidik kasus dugaan korupsi terkait kuota haji untuk Indonesia tahun 2023-2024 pada 9 Agustus 2025.
Kemudian, KPK mengumumkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku staf khusus Yaqut sebagai tersangka pada 9 Januari 2026.
Sementara Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour tidak dijadikan sebagai tersangka, meski sempat dicekal ke luar negeri.
Selanjutnya, pada 27 Februari 2026, KPK mengumumkan telah menerima audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengenai kerugian keuangan negara akibat kasus kuota haji.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- kpk
- komisi pemberantasan korupsi
- kasus korupsi kuota haji
- kasus korupsi haji
- budi prasetyo





