JAKARTA, KOMPAS.com – Aksi Kamisan ke-902 digelar di depan Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Kamis (2/4/2026).
Kali ini, aksi diwarnai desakan tegas dari koalisi masyarakat sipil agar pemerintah segera mengusut tuntas kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.
Para peserta aksi membawa poster-poster bertuliskan, “Dari arsenik hingga air keras, kami terus melawan,” disertai gambar aktivis HAM Munir dan Andrie Yunus. Aksi berlangsung tertib dengan pengawalan aparat kepolisian.
Baca juga: Soal TGPF Kasus Andrie Yunus, Usman Hamid: Perlu Dua Tim
Lima tuntutan untuk negaraKoalisi masyarakat sipil yang terdiri dari KontraS, Imparsial, Perempuan Mahardika, LBH Jakarta, YLBHI, dan PBHI Nasional menyampaikan lima tuntutan utama kepada negara.
Pernyataan sikap dibacakan oleh akademisi kriminologi Universitas Indonesia, Mamik Sri Supatmi.
Mamik menegaskan, negara harus segera membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) independen yang melibatkan masyarakat sipil dan bebas dari konflik kepentingan.
“Negara harus segera membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) independen yang melibatkan masyarakat sipil, bebas dari konflik kepentingan,” ujar Mamik.
Koalisi juga menuntut agar seluruh pelaku diadili melalui peradilan umum dengan konstruksi percobaan pembunuhan berencana, bukan sekadar penganiayaan.
Selain itu, mereka meminta jaminan perlindungan dan pemulihan korban, keluarga korban, serta saksi, agar penyelidikan dapat berjalan tanpa ancaman atau intimidasi.
Mereka juga mendorong penyelidikan independen oleh Komnas HAM, serta meminta Jaksa Agung membentuk tim penyidik ad hoc untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran HAM berat.
Baca juga: Kasus Andrie Yunus, Usman Hamid Tegaskan Jaksa Agung Penentu Jalur Peradilan
“Jaksa Agung membentuk Tim Penyidik ad hoc untuk menindaklanjuti berkas pelanggaran berat HAM karena kasus Andrie lahir dari impunitas yang dibiarkan,” kata Mamik.
Sorotan terhadap peradilan militerDesakan agar kasus ditangani melalui peradilan umum menjadi sorotan penting. Mamik menilai, menyerahkan kasus ini ke mekanisme militer berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
“Membiarkan penyidikan sepenuhnya berada di tangan militer berarti membiarkan institusi yang anggotanya diduga terlibat menyidik dirinya sendiri,” kata Mamik.
Padahal, kata dia, pada kasus yang menimpa Andrie Yunus merupakan tindak pidana umum yang terjadi di ruang publik dengan korban warga sipil.
Kasus ini harus dikonstruksikan sebagai percobaan pembunuhan berencana dengan penyertaan sesuai Pasal 459 jo. Pasal 17 jo. Pasal 20 KUHP, bukan penganiayaan berat,” ujar Mamik.
Baca juga: Kasus Andrie Yunus, Amnesty Soroti Puspom TNI: Korban Punya Hak Tolak Peradilan Militer
Kritik Amnesty dan usulan dua TPFDirektur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, juga mengkritik pelimpahan penanganan kasus ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI. Menurutnya, langkah tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah.
“Polisi tidak punya dasar hukum dan kewajiban untuk menyerahkan atau melimpahkan berkas perkara kepada militer. Tidak ada,” tegas Usman.
Ia menambahkan, berkas perkara seharusnya dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum, bukan ke pihak militer, sehingga kasus bisa diadili di pengadilan umum.
Selain itu, Andrie Yunus disebut memiliki hak untuk menolak pemeriksaan dalam mekanisme peradilan militer.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




