JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut tidak ada intimidasi terhadap istri Ono Surono saat penyidik melakukan penggeledahan terhadap rumah Wakil Ketua DPRD Jawa Barat tersebut pada 1 April 2026.
Pernyataan itu ditegaskan juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, Jumat (3/4/2026), sebagaimana dikutip dari Antara.
“Tidak ada ya,” ujarnya.
Menurut Budi, proses penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK dijalankan sesuai prosedur yang disyaratkan. Bahkan, kata dia, keluarga Ono Surono menerima dengan tangan terbuka penggeledahan tersebut.
Oleh karena itu, dia membantah pernyataan kuasa hukum Ono Surono yang menyebut penggeledahan tersebut sebagai upaya membingkai citra negatif terhadap Wakil Ketua DPRD Jawa Barat tersebut.
Baca Juga: KPK Bantah Penyidik Matikan CCTV Rumah Ono Surono: Dimatikan Pihak Keluarga
“Tentunya kegiatan penggeledahan berbasis dengan argumentasi yang kuat dari proses hukum yang dilakukan oleh penyidik. Faktanya pun dalam penggeledahan ini, penyidik juga kemudian mengamankan, menemukan, dan menyita sejumlah barang bukti,” jelas Budi.
Namun, ketika dikonfirmasi mengenai informasi bahwa barang bukti berupa uang tunai yang disita merupakan uang arisan istri Ono Surono, Budi tidak menjelaskan dengan detail.
“Hal yang pasti, dan kami terangkan bahwa penyitaan uang yang dilakukan itu di ruang pribadi saudara ONS (Ono Surono),” jawabnya.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan menangkap sepuluh orang di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada 18 Desember 2025.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Antara
- kpk
- kpk intimidasi istri ono
- ono surono
- penggeledahan rumah ono surono
- istri ono surono
- wakil ketua dprd jawa barat





