JAKARTA, DISWAY.ID - Tidak perlu antre lagi di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan karena mulai 1 April 2026 ada transformasi layanan digital melalui sistem antrean online yang memungkinkan peserta mendapatkan kepastian waktu layanan tanpa harus datang sejak dini hari.
Inovasi ini menjadi langkah besar dalam modernisasi layanan jaminan sosial, sekaligus menjawab keluhan masyarakat terkait antrean panjang di kantor cabang.
Dengan sistem terbaru ini, peserta dapat memilih metode layanan sesuai kebutuhan, baik melalui video call maupun datang langsung ke kantor cabang.
Bagi peserta yang memilih layanan tatap muka, sistem akan secara otomatis memberikan jadwal kehadiran lengkap dengan estimasi waktu dilayani.
Hal ini membuat peserta tidak perlu lagi datang terlalu awal atau menunggu berjam-jam.
BACA JUGA:Dana Tembus Rp897 Triliun, Cak Imin Minta BPJS Ketenagakerjaan Perluas Manfaat dan Hunian Pekerja
Konsep layanan ini mengusung prinsip daftar online, datang sesuai jadwal, dan selesai tepat waktu, sehingga proses klaim menjadi lebih terencana, cepat, dan efisien.
Lapak Asik Permudah Akses Layanan DigitalMelalui platform digital Lapak Asik, peserta kini dapat mengakses layanan kapan saja dan dari mana saja hanya melalui smartphone.
Tidak hanya untuk antrean, Lapak Asik juga menyediakan berbagai fitur, mulai dari pengajuan klaim, konsultasi, hingga penyampaian pengaduan terkait program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Inovasi ini diharapkan mampu meningkatkan pemerataan layanan sekaligus memberikan pengalaman yang lebih nyaman bagi peserta di seluruh Indonesia.
Cara Mengajukan Klaim di Lapak AsikBagi peserta yang ingin mengajukan klaim secara online, berikut langkah-langkahnya:
- Akses situs resmi Lapak Asik
- Isi data pengajuan seperti nomor KPJ, NIK, nama lengkap, email, dan data wajib lainnya
- Lengkapi informasi tambahan seperti nomor telepon dan rekening bank
- Unggah dokumen persyaratan (KTP, kartu BPJS Ketenagakerjaan, dan dokumen pendukung)
- Setelah selesai, peserta akan menerima barcode antrean dan jadwal layanan melalui email atau nomor ponsel
Dengan sistem ini, peserta tetap mendapatkan kepastian layanan meski tidak datang langsung ke kantor cabang.
BACA JUGA:PHK Tembus 88.519 Kasus, 7,28 Juta Orang Pengangguran: DPR Targetkan UU Ketenagakerjaan Baru 2026
Klaim JHT dan JKM Kini Lebih MudahMelalui Lapak Asik, peserta dapat mengajukan berbagai jenis klaim, termasuk:
- Jaminan Hari Tua (JHT)
- Jaminan Kematian (JKM)
Dana yang diterima merupakan akumulasi iuran beserta hasil pengembangannya, yang dapat dicairkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dorong Layanan Publik Lebih Modern dan Transparan- 1
- 2
- »





