Sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Deli Serdang, ternyata memiliki hubungan satu kerabat.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Agus Purnomo, mengatakan bahwa keenam tersangka merupakan satu kerabat dan bertetangga, asal Kabupaten Karo.
"Iya (rantai keluarga semua). Tetangga semua, ada hubungan keluarga. Orang Karo semua," kata Agus saat dihubungi, Jumat (3/4).
Agus menjelaskan penjual bayi dengan pembeli saling. Agen tersebut juga dikenal di daerahnya telah menjual beberapa bayi.
Sehingga, ibu kandung bayi berinisial M (42) menjual bayinya kepada pembeli berinisial JG dan SEP yang merupakan pasangan suami istri, melalui perantara berinisial SD yang selanjutnya meminta bantuan kepada agen berinisial ET dan SS tersebut.
"Jadi ada orang yang sedang mengandung, memang si agen ini sudah dikenal oleh perantara bahwa dia sudah pernah menjual bayi. Jadi, pada saat si penjual ini mau melahirkan karena memang dari hubungan gelap, bayi ini ditawarkan oleh si perantara kepada agen," jelas Agus.
Bayi tersebut kemudian dijual oleh ibunya kepada agen sebesar Rp 12 juta karena merupakan hasil hubungan gelap dengan kekasihnya serta faktor ekonomi.
Setelah itu, agen berinisial ET menjual kembali bayi tersebut kepada pembeli yang merupakan pasangan suami istri dengan harga Rp 25 juta.
Agus mengatakan bahwa para agen penjual bayi tersebut sebelumnya sudah beraksi selama dua kali dengan harga yang sama, yakni Rp 25 juta, di daerah Kabupaten Karo.
"Tanah Karo semua (dijual). Dijual seharga Rp25 juta," ujar Agus.
Kemudian, saat para tersangka menjual bayi untuk ketiga kalinya, aksinya digagalkan oleh pihak kepolisian di pintu tol Marelan, Jalan Veteran Pasar X, Desa Helvetia, Kabupaten Deli Serdang, pada Sabtu (28/3).
Keenam tersangka berhasil diamankan oleh pihak kepolisian. Bayi perempuan tersebut diperkirakan masih berusia seminggu dan berhasil diamankan dan kini dirawat di Rumah Sakit Dr. Pirngadi Medan.
Para tersangka dikenakan Pasal 76 huruf F juncto Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.





