Pemprov Sumbar Tegaskan Tolak Ritel Luar Masuk

metrotvnews.com
7 jam lalu
Cover Berita

Padang: Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) menegaskan kebijakan yang belum memberikan izin kepada usaha ritel dari luar daerah untuk masuk atau mengembangkan bisnisnya di wilayah tersebut. Langkah ini ditujukan untuk melindungi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lokal.

"Aturan resminya memang tidak ada, itu seperti kesepakatan saja demi melindungi UMKM lokal," kata Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Sumbar, Endrizal di Kota Padang seperti dilansir Antara, Jumat, 3 April 2026.

Endrizal mengatakan, kesepakatan itu semata-mata agar pelaku usaha atau UMKM yang ada di Ranah Minang terus tumbuh. Pertumbuhan UMKM diharapkan berdampak positif pada perekonomian daerah. Langkah tersebut juga mengacu pada Peraturan Daerah Sumatera Barat Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Kecil.

"Ini untuk melindungi para UMKM kita agar mereka bisa hidup, lalu ekonomi bisa bergerak di tingkat lokal," ujarnya.
 

Baca Juga :

Penjual UMKM Tewas Tertimpa Reruntuhan Gedung KONI Manado Akibat Gempa


Sementara itu, Penjabat Sekretaris Daerah Kota Padang, Raju Minropa, menegaskan pemerintah daerah tidak memberikan izin masuk atau beroperasi kepada ritel luar. Langkah ini diambil demi menjaga dan melindungi UMKM lokal.

Raju mengatakan, kebijakan tersebut sekaligus mempertegas upaya dan rencana Pemerintah Kota Padang agar UMKM lokal dapat naik kelas. Pemerintah kota juga berharap UMKM lokal memiliki daya saing di pasar yang lebih luas.

Nantinya, setiap usaha ritel lokal yang ada di Kota Padang akan menyiapkan pojok khusus bagi merek atau produk UMKM lokal. Di saat bersamaan, UMKM lokal juga harus terus meningkatkan kualitas agar berdaya saing.

Ilustrasi. Foto: Dok istimewa

Tidak hanya itu, para pengusaha ritel di Kota Padang juga meminta agar pelaku UMKM menyiapkan kemasan yang menarik. Sebab, kemasan menjadi daya tarik tersendiri bagi para pembeli.

"Pengusaha minta agar produk UMKM memiliki sertifikat halal dan BPOM (Badan Pengawasan Obat dan Makanan), karena setiap pengusaha ritel punya standar agar produk aman dan dapat terjual habis," kata dia.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Skandal Narkoba di Klub Malam Whiterabit, Polisi Tangkap Pengendali dan Apoteker hingga Sita Rp3,8 Miliar
• 8 jam lalurctiplus.com
thumb
Dindik Banyumas Soroti Lonjakan Anak Tidak Sekolah dan Dorong Penanganan Serius
• 5 jam lalupantau.com
thumb
Kecelakaan Maut di Tol Jombang, Sebelum Terguling Bus Sempat Oleng Saat Melaju Kencang
• 12 jam lalurctiplus.com
thumb
Setoran PNBP PT Bukit Asam Turun Jadi Rp3,01 T Hingga Kuartal III 2025 Imbas Harga Anjlok
• 1 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Suzuki Burgman Street 2026: Harga, Spesifikasi, dan Fitur Terbaru Skutik 125 cc
• 9 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.