Asosiasi Maskapai Penerbangan Nasional Indonesia (INACA) INACA menilai penyesuaian biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) dan tarif batas atas (TBA) menjadi langkah penting demi menjaga keberlangsungan industri penerbangan nasional.
Kenaikan harga avtur yang ditetapkan oleh Pertamina mulai berlaku sejak 1 April 2026, dan berdampak langsung pada biaya operasional maskapai.
"Hal ini berkaitan dengan kenaikan harga avtur yang diumumkan oleh Pertamina sebagai penyedia avtur penerbangan nasional di mana kenaikan tersebut mulai berlaku Rabu, 1 April 2026," kata Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja dilansir Antara, Jumat, 3 April 2026. Lonjakan harga avtur signifikan INACA menyebutkan harga avtur telah disesuaikan untuk domestik per 1-30 April 2026. Sedangkan untuk internasional juga naik namun berbeda setiap bandara.
Sebagai contoh, kata dia, untuk di Bandara Soekarno-Hatta Tangerang, harga avtur domestik per tanggal 1-31 Maret 2026 adalah Rp13.656,51 per liter. Sedangkan pada periode 1-30 April 2026 harganya menjadi Rp23.551,08 per liter atau naik 72,45 persen.
Baca juga: Liburan Musim Panas Terancam Mahal, ANA dan JAL Siap Naikkan Biaya Tambahan Avtur
"Jika dibandingkan dengan harga avtur domestik rata-rata pada tahun 2019 (pada saat TBA mulai diberlakukan) yaitu Rp7.970 per liter, maka kenaikannya mencapai 295 (persen)," ujarnya.
Sedangkan untuk internasional, harganya naik dari USD0,742 per liter menjadi USD1,338 per liter atau naik 80,32 persen. Jika dibandingkan tahun 2019 (pada saat TBA mulai diberlakukan) yang mana harga avtur internasional di Indonesia adalah 0,6 dolar AS per liter, maka kenaikannya mencapai 223 persen. Dampak besar ke biaya maskapai Ia menuturkan bahwa pihaknya sebelumnya telah memperkirakan jika harga avtur akan naik mengikuti harga di tingkat global karena imbas krisis geopolitik di Timur Tengah.
Oleh karena itu, pihaknya mendorong adanya penyesuaian kenaikan biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) avtur dan TBA penerbangan domestik.
Menurutnya penyesuaian perlu dilakukan mengingat kenaikan harga avtur yang sangat tinggi dan di sisi lain harga avtur mempengaruhi sekitar 40 persen biaya yang dikeluarkan maskapai penerbangan.
Menurutnya, penyesuaian fuel surcharge dan TBA perlu segera diberlakukan agar maskapai penerbangan terus beroperasi dengan tetap menjaga keselamatan penerbangan (safety insurance).
"Serta menjaga finansial maskapai agar tetap bisa beroperasi (business sustainability) dan menyediakan konektivitas transportasi udara nasional,” lanjut Denon.
Sebelumnya, INACA meminta kenaikan fuel surcharge dan TBA masing-masing sebesar 15 persen. Namun mengingat kenaikan fuel yang lebih tinggi dari perkiraan, INACA meminta kenaikan fuel surcharge dan TBA disesuaikan lagi dengan tingkat kenaikan harga avtur saat ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ANN)




