Polisi Tangkap Sopir Taksi Daring yang Lecehkan Penumpang di Jakpus

metrotvnews.com
7 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Tim Subdit 3 Direktorat Reserse Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan Orang PPO Polda Metro Jaya menangkap pengemudi taksi online (daring) berinisial WAH (39) di Depok pada Rabu, 1 April 2026. Dia diringkus akibat diduga mencabuli penumpang perempuan di Jakarta Pusat (Jakpus).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan peristiwa tersebut terjadi di kawasan Apartemen Istana Harmoni, Jakarta Pusat, pada Sabtu, 14 Maret 2026.

"Saat itu, korban memesan layanan transportasi online, namun di tengah perjalanan, pelaku diduga mulai bersikap mencurigakan dan membuat korban ketakutan," kata Budi dalam keterangannya, dilansir Antara, Jumat, 3 April 2026.

Baca Juga :

Polres Jakbar Pastikan Misa Kamis Putih di 33 Gereja Aman
Terduga pelaku, kata dia, diduga memanfaatkan profesinya sebagai sopir taksi daring untuk memperoleh akses terhadap korban. Dalam perjalanan, pelaku membangun komunikasi, lalu mengubah situasi hingga korban berada dalam posisi rentan, hingga berujung diduga melakukan perbuatan cabul di dalam kendaraan.

"Pelaku diduga membawa mobil ke lokasi sepi, lalu melakukan aksi cabul dengan memegang dan meremas paha korban hingga menindih tubuh korban secara paksa. Korban sempat merekam kejadian itu, lalu berusaha melawan sampai akhirnya berhasil keluar dari mobil," ujar Budi.

Video rekaman korban kemudian viral di media sosial dan menjadi dasar polisi untuk bergerak cepat. Tim melakukan penyelidikan, memeriksa korban dan saksi, serta melacak keberadaan pelaku.

“Pada Rabu, 1 April 2026, terduga pelaku berhasil diamankan di wilayah Rangkapan Jaya, Depok, saat berada di dalam kendaraannya,” ungkap Budi.

Ilustrasi pelecehan seksual. (Metrotvnews.com)

Dia menyebutkan dari dalam mobil pelaku, tim menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya alat hisap sabu, plastik klip bekas paket sabu, obat kuat, alat kontrasepsi, dua unit telepon genggam (handphone), serta mobil yang diduga dipakai saat kejadian. Pelaku dijerat Pasal 414 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 6 juncto Pasal 4 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Polda Metro Jaya dipastikan menindak tegas setiap pelaku kekerasan seksual. Budi mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila mengalami atau mengetahui kejadian serupa melalui layanan kepolisian 110.

Sebelumnya, beredar sebuah video di akun media sosial Instagram @jakarta.trending yang memperlihatkan rekaman dari korban saat mengalami pelecehan seksual. "Seorang wanita penumpang taksi online membagikan pengalaman yang tidak menyenangkan, melalu video yang diunggah oleh akun VT Cuteie_O. la menceritakan menjadi korban diduga pelec3han yang dilakukan oleh sopir taksi online," tulis akun tersebut. 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kampanyekan Anti-Perang, Dubes Iran Bertemu Din dan Tokoh Islam
• 5 jam lalurctiplus.com
thumb
Duduk Perkara Dude Harlino dan Alyssa Soebandono Diperiksa Bareskrim Polri
• 16 jam lalukompas.tv
thumb
Kenapa Mantan Suami Tidak Menafkahi Anak dan Istri? Ini Penyebabnya
• 9 jam lalukumparan.com
thumb
Mundur dari Polri, Vicky Aristo Jual Kopi
• 8 jam lalurealita.co
thumb
Baru Juga Kelar FIFA Series, Media Thailand Sudah Bahas Masa Depan Timnas Indonesia di Piala AFF 2026
• 22 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.