BEKASI, KOMPAS.com – Pelaku menyiram air keras terhadap Tri Wibowo (54), warga Perumahan Bumi Sani, Kelurahan Setia Mekar, Kabupaten Bekasi, karena sakit hati.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Sumarni mengatakan, aksi tersebut dipicu dendam pribadi pelaku utama, PBU (29), yang telah berlangsung sejak lama.
“Berdasarkan pemeriksaan, motif tersangka PBU adalah dendam dan sakit hati karena sering direndahkan oleh korban terkait pekerjaannya,” ujar Sumarni dalam konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi, Jumat (3/4/2026).
Baca juga: 3 Penyiram Air Keras di Bekasi Ditangkap, Otak Pelaku Janjikan Eksekutor Rp 9 Juta
Konflik antara pelaku dan korban sudah terjadi sejak 2018 saat PBU masih bekerja sebagai ojek online dan tinggal bersebelahan dengan korban.
Saat itu, PBU merasa sering direndahkan oleh korban terkait pekerjaannya.
Kemudian, pada 2019, korban menutup bak sampah di depan rumahnya menggunakan pot bunga sehingga tidak bisa digunakan oleh PBU.
“Pada tahun 2025, saat shalat berjamaah di mushala, korban menatap tersangka dengan tatapan sinis yang membuatnya tersinggung,” kata Sumarni.
Polisi menyebut penyiraman air keras ini telah direncanakan secara matang.
Hal itu terlihat dari persiapan pelaku, mulai dari menyiapkan alat hingga melibatkan dua pelaku lain berinisial MS (28) yang bertugas sebagai eksekutor dan dan SR (23) sebagai joki.
“Tersangka PBU menyiapkan air keras berupa asam sulfat kadar 90 persen ukuran 900 ml yang dibeli melalui e-commerce seharga Rp 100.000 pada November 2025,” ujar Sumarni.
Selain itu, pelaku juga menyiapkan sepeda motor Honda Vario hitam, pelat nomor palsu, serta gayung berwarna merah muda.
Baca juga: Korban Penyiraman Air Keras di Bekasi Adalah Anggota KSPSI
PBU bahkan menjanjikan bayaran sebesar Rp 9 juta kepada MS dan SR untuk melukai korban.
Awalnya, pelaku berencana menggunakan balok. Namun, rencana tersebut diurungkan karena khawatir korban meninggal dunia, mengingat kondisi korban yang sedang sakit.
“Akhirnya diputuskan menggunakan air keras,” kata Sumarni.