FAJAR, JAKARTA – Tingkat kepatuhan pelaporan harta pejabat negara menyisakan catatan serius di sektor legislatif. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar fakta bahwa DPR paling malas menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2026. Tingkat kepatuhannya paling rendah.
Hingga batas akhir pelaporan pada 1 April 2026, kepatuhan penyampaian LHKPN semua institusi telah mencapai 96,24 persen. Angka tersebut mencerminkan partisipasi tinggi para penyelenggara negara dalam memenuhi kewajiban transparansi.
Namun di balik capaian itu, DPR dan DPRD justru menjadi sektor dengan tingkat kepatuhan terendah dibandingkan bidang lainnya.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa capaian ini merupakan sinyal positif dalam upaya pencegahan korupsi di Indonesia.
“Tingkat kepatuhan LHKPN yang mencapai 96,24 persen menunjukkan komitmen kuat para penyelenggara negara dalam mendukung transparansi dan pencegahan korupsi,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (3/4).
Menurutnya, peningkatan kepatuhan ini tidak lepas dari kesadaran kolektif yang terus tumbuh di berbagai sektor pemerintahan. Pelaporan LHKPN kini tidak lagi dipandang sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian penting dari integritas pejabat publik.
Keteladanan pimpinan juga disebut menjadi faktor kunci. Presiden dan Wakil Presiden, misalnya, telah menyampaikan laporan tepat waktu, memberikan contoh langsung bagi jajaran di bawahnya. Dukungan juga datang dari Sekretariat Kabinet yang aktif mendorong para menteri di Kabinet Merah Putih untuk memenuhi kewajiban tersebut.
Upaya serupa dilakukan di tingkat daerah, termasuk oleh pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD yang turut meningkatkan kepatuhan pelaporan.
Jika dilihat berdasarkan sektor, lembaga yudikatif mencatat angka kepatuhan tertinggi, mencapai 99,99 persen. Disusul sektor BUMN/BUMD sebesar 97,06 persen, serta eksekutif—termasuk Presiden dan Wakil Presiden—dengan capaian 96,75 persen.
Sebaliknya, sektor legislatif berada di posisi terbawah dengan tingkat kepatuhan sebesar 82,21 persen. Meski menjadi yang paling rendah, KPK tetap mencatat adanya peningkatan dibandingkan periode sebelumnya.
“Catatan itu menandakan adanya perbaikan dalam pemenuhan kewajiban pelapor,” ucapnya.
KPK menilai capaian ini menunjukkan bahwa instrumen LHKPN semakin efektif dalam mendukung sistem pencegahan korupsi. Transparansi kekayaan pejabat publik dinilai mampu mempersempit ruang penyalahgunaan wewenang.
Selanjutnya, KPK akan melakukan verifikasi terhadap seluruh laporan yang telah masuk. Laporan yang dinyatakan lengkap akan dipublikasikan dan dapat diakses masyarakat melalui laman resmi elhkpn.kpk.go.id.
Langkah ini diharapkan semakin memperkuat pengawasan publik serta mendorong akuntabilitas pejabat negara dalam menjalankan tugasnya. (*)





