Bareskrim Polri menyegel dua tempat hiburan malam di Bali, pada Kamis (2/4). Penindakan ini terkait peredaran narkoba di dua bar tersebut.
"Bahwa benar, pada hari Kamis tanggal 2 April 2026, petugas dari Dittipidnarkoba Bareskrim Polri telah melakukan penindakan terhadap aktivitas peredaran narkoba di tempat hiburan malam (THM) Delona dan N Co Living Bali," kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, dalam keterangannya, Jumat (3/4).
Eko mengatakan, narkoba itu diedarkan oleh manajemen tempat hiburan malam tersebut. Ada sejumlah orang yang turut ditangkap saat polisi mendatangi lokasi.
Namun, Eko belum memberikan keterangan lengkap terkait berapa orang yang ditangkap, termasuk narkoba jenis apa yang diedarkan.
"Saat ini para tersangka sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik," jelas Eko.





