Bisnis.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menyegel dua tempat hiburan malam (THM) di Bali.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan penyegelan itu berkaitan dengan dugaan aktivitas peredaran narkoba. Penyegelan itu dilakukan pada Kamis (2/4/2026).
"Petugas dari Dittipidnarkoba Bareskrim Polri telah melakukan penindakan terhadap aktivitas peredaran Narkoba di tempat hiburan malam," ujar Eko dalam keterangan tertulis, Jumat (3/4/2026).
Dia mengemukakan bahwa dua tempat hiburan malam yang dilakukan penindakan itu adalah Delona dan N Co Living Bali.
Namun demikian, Eko belum merincikan lebih lanjut terkait penindakan ini, termasuk soal jumlah barang bukti yang disita.
"Delona dan N Co Living Bali, yang dilakukan oleh pihak manajemen kedua THM tersebut," imbuhnya.
Baca Juga
- Bea Cukai & Ditjen Pajak Segel Kapal Wisata Asing di Teluk Jakarta
- Ditjen Bea Cukai & DJP Segel 5 Kapal Wisata Berbendera Asing di Teluk Jakarta
- KKP Segel Pemanfaatan Ruang Laut PT PIM Seluas 30,17 Hektare di Gresik
Adapun, jenderal polisi bintang satu ini mengemukakan bahwa pihaknya tengah melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku peredaran narkoba di dua THM tersebut.
"Saat ini para tersangka sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik," pungkasnya.





