Polisi Tangkap Driver Taksi Online yang Cabuli Penumpangnya, Begini Modusnya

viva.co.id
1 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Tim Subdit 3 Direktorat Reserse Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan Orang PPO Polda Metro Jaya menangkap pengemudi taksi online (daring) berinisial WAH (39) di Depok pada Rabu 1 April, yang diduga mencabuli penumpang perempuannya di Jakarta Pusat (Jakpus).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu 14 Maret di kawasan Apartemen Istana Harmoni, Jakarta Pusat.

Baca Juga :
ASDP Layani Penyeberangan 4.722.213 Orang pada Arus Mudik dan Balik Lebaran 2026, Naik 6,6 Persen
Menhub Dudy: Pergerakan Penumpang di Angkutan Lebaran 2026 Tembus 147,55 Juta Orang

"Saat itu, korban memesan layanan transportasi online, namun di tengah perjalanan, pelaku diduga mulai bersikap mencurigakan dan membuat korban ketakutan," kata Budi dalam keterangannya, Jumat.

Terduga pelaku, kata dia, diduga memanfaatkan profesinya sebagai sopir taksi online untuk memperoleh akses terhadap korban. Dalam perjalanan, pelaku membangun komunikasi, lalu mengubah situasi hingga korban berada dalam posisi rentan, sebelum akhirnya diduga melakukan perbuatan cabul di dalam kendaraan.

"Pelaku diduga membawa mobil ke lokasi sepi, lalu melakukan aksi cabul dengan memegang dan meremas paha korban hingga menindih tubuh korban secara paksa. Korban sempat merekam kejadian itu, lalu berusaha melawan sampai akhirnya berhasil keluar dari mobil," ujar Budi.

Video rekaman korban kemudian viral di media sosial dan menjadi dasar polisi untuk bergerak cepat. Tim kemudian melakukan penyelidikan, memeriksa korban dan saksi, serta melacak keberadaan pelaku.

“Pada Rabu, 1 April 2026, terduga pelaku berhasil diamankan di wilayah Rangkapan Jaya, Depok, saat berada di dalam kendaraannya,” ucap Budi.

Dia menyebutkan dari dalam mobil pelaku, tim menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya alat hisap sabu, plastik klip bekas paket sabu, obat kuat, alat kontrasepsi, dua unit telepon genggam (handphone), serta mobil yang diduga dipakai saat kejadian.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 414 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 6 juncto Pasal 4 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS," tutur Budi.

Dia menegaskan Polda Metro Jaya menindak tegas setiap pelaku kekerasan seksual. Dia juga mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila mengalami atau mengetahui kejadian serupa melalui layanan kepolisian 110.

Baca Juga :
InJourney Prediksi Ada 578.311 Penumpang di Puncak Arus Balik Mudik Lebaran
Tiga Ribu Lebih Penumpang Arus Balik Mudik Tiba di Terminal Pulogebang
Penjelasan Garuda Indonesia Soal 'Escape Slide' di Penerbangan GA-829

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pengendara Motor Tewas Ditabrak Dump Truk di Koja Jakut
• 1 jam lalukompas.com
thumb
Ramalan Zodiak Gemini Bulan April 2026
• 3 jam lalukumparan.com
thumb
Dindik Banyumas Soroti Lonjakan Anak Tidak Sekolah dan Dorong Penanganan Serius
• 3 jam lalupantau.com
thumb
Grup Harita (NCKL) Habiskan Seluruh Dana IPO Rp9,99 Triliun
• 14 jam laluidxchannel.com
thumb
Niat Puasa Senin Kamis Lengkap dengan Keutamaan dan Tata Caranya, Amalan Sunnah Penuh Berkah
• 2 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.