JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menggeledah rumah Wakil Ketua DPRD Jawa Barat (Jabar) Ono Surono (ONS), di daerah Indramayu pada Kamis, 2 April 2026. Penggeledahan berkaitan dengan kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Kuasa hukum Ono Surono sekaligus Kepala Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDI Perjuangan Jabar, Sahali, memprotes penggeledahan KPK. Sahali menyinggung aturan penggeledahan dalam KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) yang baru.
"Penggeledahan berlanjut di rumah Kang Ono di Indramayu, 2 April 2026. Pihak penyidik KPK lagi-lagi datang tanpa membawa surat izin penggeledahan dari ketua pengadilan negeri setempat sesuai ketentuan dalam KUHAP baru Pasal 114 Ayat (1)," kata Sahali melalui pesan singkatnya, Jumat (3/4/2026).
"Penyitaan ini nyata-nyata melanggar KUHAP baru, Pasal 113 Ayat (3), yang menyatakan bahwa 'Dalam melakukan penggeledahan, penyidik hanya dapat melakukan pemeriksaan dan/atau penyitaan barang bukti yang terkait dengan tindak pidana'," kata Sahali.




