JAKARTA, DISWAY.ID - Insiden ledakan hebat disertai kebakaran terjadi di Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) Cimuning, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi, pada Rabu malam.
Peristiwa tersebut sontak menggegerkan warga sekitar yang panik akibat suara dentuman keras dan kobaran api yang membumbung tinggi.
Ledakan terjadi di area pengisian gas elpiji dan diduga berasal dari kebocoran gas yang memicu percikan api.
Dalam hitungan menit, api dengan cepat membesar dan melalap sebagian fasilitas SPBE.
BACA JUGA:DPRD Kota Bekasi Dorong Realisasi Lahan Pemakaman Baru
Insiden ledakan yang terjadi pada Rabu malam tersebut mengakibatkan sedikitnya 14 orang mengalami luka bakar, baik pekerja maupun warga sekitar.
Pemerintah Kota Bekasi telah memastikan seluruh biaya pengobatan korban ditanggung melalui skema jaminan kesehatan dan bantuan daerah.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Wildan Fathurrahman menyatakan, jaminan sosial dan tanggung jawab perusahaan, harus menjadi prioritas utama guna memastikan masa depan para korban tidak terabaikan.
BACA JUGA:DPRD Minta Pihak SPBE Bekasi yang Terbakar Ganti Rugi Ke Warga Terdampak
Ia menegaskan, bahwa seluruh pekerja yang terdampak memiliki hak konstitusional untuk mendapatkan perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan, serta meminta pihak terkait proaktif menjemput bola dalam proses klaim.
"Ini bukan sekadar bantuan, tetapi hak pekerja. BPJS Ketenagakerjaan harus hadir, dan proses klaim tidak boleh dipersulit," ungkap Wildan
Wildan juga menyoroti peran perusahaan pengelola SPBE dalam musibah itu, menurutnya, perusahaan tidak sepatutnya hanya mengandalkan asuransi sosial dari negara, tetapi juga wajib memberikan santunan tambahan secara mandiri kepada korban dan pihak keluarga.
BACA JUGA:DPRD Kota Bekasi Dukung Rencana WFH Pemkot Bekasi
"Perusahaan tetap wajib memberikan tanggung jawab tambahan kepada korban dan keluarganya. Jangan sampai ada yang ditinggalkan tanpa kepastian," tuturnya.
Selain aspek pemenuhan hak, politisi PKB itu mendesak adanya evaluasi menyeluruh terhadap penerapan standar Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) di lokasi kejadian, sebagai langkah mitigasi agar peristiwa serupa tidak kembali terulang di industri berisiko tinggi lainnya di Kota Bekasi.
- 1
- 2
- »





