BALIKPAPAN, KOMPAS — Kementerian Kehutanan mencatat, sepanjang Januari-Maret 2026 terdapat 7.883 titik panas tersebar di wilayah Kalimantan Barat. Total area terbakar mencapai 479,12 hektar dan sudah dipadamkan.
Polisi Hutan Ahli Utama Kemenhut, Sustyo Iriyono, mengatakan, wilayah terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) paling signifikan tersebar di Kabupaten Kubu Raya, Sambas, Ketapang, Mempawah, hingga Kota Singkawang. Ia menyebut pengawasan di lapangan akan diperketat guna memutus rantai bencana tahunan ini.
”Pengawasan bukan hanya soal pemadaman, melainkan memastikan deteksi dini dan respons cepat terhadap setiap potensi kebakaran,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (3/4/2026).
Sejalan dengan itu, Gubernur Kalimantan Barat telah menetapkan Status Siaga Darurat Penanganan Bencana Asap melalui Surat Keputusan Nomor 97/BPBD/2026. Langkah ini diambil guna mengantisipasi kasus karhutla yang hampir selalu muncul setiap tahun di Kalbar.
Selain itu, status siaga darurat ditetapkan guna bersiap terhadap dampak El Nino ”Godzilla” yang diperkirakan terjadi mulai April hingga Oktober 2026. Fenomena ini berpotensi memicu kemarau panjang di sebagian wilayah Indonesia.
Kepala Balai Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Dalkarhut) Wilayah Kalimantan Yudho S Mustiko menyatakan, posko pemantauan dan pengendalian karhutla diaktifkan. Sebanyak 13 regu Manggala Agni yang terdiri atas 195 personel telah dikerahkan ke lokasi-lokasi rawan.
Guna mengurangi potensi karhutla, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kalbar melakukan pembasahan lahan gambut agar kondisi tanah tetap lembab. Dari pengalaman musim kering sebelumnya, karhutla kerap muncul di lahan gambut dan merembet ke lahan lain.
Namun, saat hujan tidak turun, sumber air di beberapa wilayah rawan kebakaran surut. Hal ini menyulitkan upaya pemadaman atau pembasahan lahan.
”Untuk mengantisipasi hal tersebut, BPBD Kalbar membuka peluang mengajukan bantuan kepada pemerintah pusat melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), termasuk opsi penerapan teknologi modifikasi cuaca,” katanya.
Dari kasus karhutla sepanjang 2026, Polda Kalbar telah melakukan penyelidikan dan memproses hukum beberapa kejadian.
”Polda (Kepolisian Daerah) Kalbar sudah menangani tujuh kasus karhutla. Dua oleh kami di polda dan dua oleh polres (kepolisian resor) jajaran,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar Komisaris Besar Burhanuddin.
Pihaknya bakal menelusuri penyebab karhutla di Kalbar, termasuk menyelidiki unsur kesengajaan. Bersama pemerintah setempat, pihaknya akan melakukan sosialisasi dan edukasi guna menekan angka karhutla di tingkat tapak.





