Eskalasi konflik Iran dengan poros Amerika Serikat–Israel telah memasuki fase yang tidak hanya berimplikasi regional, tetapi juga menggerus fondasi normatif sistem hukum internasional.
Insiden tewasnya tiga anggota TNI dalam misi perdamaian PBB di Lebanon menjadi titik kritis, betapa rapuhnya mekanisme perlindungan internasional dalam konflik modern.
Serangan Israel pada 29 Maret 2026 terhadap pangkalan United Nations Interim Force in Lebanon (UNIFIL), di Aadshit al-Qusayr, Lebanon Selatan, bukan sekadar insiden militer, melainkan juga sebuah tindakan yang mengandung konsekuensi hukum internasional serius. Keberadaan pasukan penjaga perdamaian di bawah mandat PBB seharusnya menjamin status non-kombatan yang dilindungi secara absolut.
Dalam perspektif hukum internasional, tindakan menyerang pasukan penjaga perdamaian merupakan pelanggaran berat terhadap prinsip-prinsip dasar Konvensi Jenewa dan resolusi Dewan Keamanan PBB. Resolusi United Nations Security Council Resolution 1701 secara tegas mengatur penghentian permusuhan dan perlindungan terhadap stabilitas wilayah Lebanon Selatan.
Namun, realitas menunjukkan bahwa norma tersebut kerap kali diabaikan dalam praktik geopolitik. Israel, dalam banyak kasus, menunjukkan pola berulang pelanggaran hukum internasional, terutama dalam operasi militernya di wilayah-wilayah konflik. Serangan terhadap UNIFIL mengindikasikan adanya intensi strategis untuk melemahkan mekanisme pengawasan internasional di perbatasan Lebanon-Israel.
Kematian tiga prajurit Indonesia dari Kontingen Garuda bukan hanya kehilangan nasional, melainkan juga simbol kegagalan kolektif sistem keamanan global. Indonesia selama ini dikenal sebagai kontributor utama pasukan perdamaian dunia, yang secara konsisten mengirimkan personel untuk menjaga stabilitas di berbagai kawasan konflik.
Keterlibatan Indonesia dalam misi perdamaian merupakan manifestasi langsung dari amanat konstitusi untuk turut serta dalam menjaga ketertiban dunia. Namun, ketika pasukan yang dikirim justru menjadi korban tanpa perlindungan memadai, muncul pertanyaan mendasar mengenai efektivitas sistem keamanan kolektif yang diusung PBB.
Dalam konteks ini, peran United Nations sebagai penjaga perdamaian global patut dipertanyakan. Ketidakmampuan untuk menjamin keselamatan pasukan di bawah mandatnya menunjukkan adanya krisis legitimasi dan kapasitas institusional.
Lebih jauh, keterlibatan Indonesia dalam Board of Peace (BoP) menjadi paradoks tersendiri. Di satu sisi, Indonesia berkomitmen memperkuat arsitektur perdamaian global, tetapi di sisi lain, keselamatan tentaranya sendiri tidak terjamin oleh negara-negara yang justru menjadi bagian dari struktur BoP tersebut.
Rencana pengiriman 20.000 pasukan TNI—sebagai bagian dari kontribusi global terhadap perdamaian dunia versi BoP—menjadi kehilangan makna strategis apabila tidak diiringi dengan jaminan keamanan yang konkret. Hal ini menuntut evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan luar negeri Indonesia dalam konteks misi perdamaian internasional.
Dari sudut pandang hukum, tindakan Israel dapat dikategorikan sebagai pelanggaran serius yang dapat dimintai pertanggungjawaban di International Criminal Court (ICC). Mekanisme hukum internasional memungkinkan tuntutan kompensasi, baik materiil maupun immateriil terhadap korban dan negara yang dirugikan.
Putusan ICC pada 21 November 2024 yang mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant memperkuat argumen bahwa kepemimpinan Israel telah berada dalam sorotan hukum internasional terkait dugaan kejahatan perang.
Namun, masalah utama terletak pada lemahnya enforcement hukum internasional. Banyak negara, termasuk Amerika Serikat, menolak yurisdiksi ICC, sehingga menciptakan ketimpangan dalam penerapan hukum global. Hal ini menjadikan hukum internasional cenderung selektif dan politis.
Statuta Roma sebagai dasar legal ICC memang telah diratifikasi oleh mayoritas negara dunia, tetapi absennya negara-negara besar dalam rezim ini menciptakan kekosongan kekuatan eksekusi. Dalam konteks ini, hukum internasional sering kali kalah oleh kepentingan geopolitik.
Serangan terhadap Lebanon oleh Israel juga memperlihatkan eskalasi konflik yang semakin meluas, terutama dalam konteks perang Iran dengan poros AS-Israel yang kini telah memasuki hari ke-31 dengan gelombang serangan ke-86 dari Iran. Konflik ini tidak lagi bersifat terbatas, tetapi berpotensi menjadi perang kawasan yang lebih luas.
Indonesia perlu mengambil posisi yang lebih tegas; tidak hanya melalui kecaman diplomatik, tetapi juga dengan mendorong koalisi global untuk menuntut akuntabilitas Israel. Pendekatan multilateral harus diperkuat dengan tekanan politik dan ekonomi yang nyata.
Selain itu, peran Sekretaris Jenderal PBB menjadi krusial dalam memastikan adanya investigasi independen terhadap insiden ini. Keadilan bagi korban, termasuk tiga prajurit Indonesia, harus menjadi prioritas utama dalam menjaga kredibilitas PBB.
Secara strategis, Indonesia juga perlu mengevaluasi ulang keterlibatan militernya dalam misi perdamaian yang tidak memberikan jaminan perlindungan yang memadai. Prinsip kontribusi terhadap perdamaian dunia harus diimbangi dengan perlindungan maksimal terhadap personel.
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa sistem internasional saat ini sedang mengalami krisis normatif. Ketika hukum internasional tidak lagi dihormati, dunia sedang bergerak menuju anarki global yang berbahaya.
Pada akhirnya, kematian prajurit Indonesia di Lebanon bukan sekadar tragedi, melainkan juga alarm keras bagi komunitas internasional. Tanpa reformasi serius dalam sistem hukum dan keamanan global, kejadian serupa akan terus berulang, mengorbankan mereka yang justru diutus untuk menjaga perdamaian dunia.





