Liputan6.com, Jakarta - Presiden ke-7 RI Jokowi menegaskan bahwa keputusan pemberian restorative justice (RJ) dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait isu ijazah palsu bukan berada di tangannya, melainkan menjadi kewenangan penyidik Polda Metro Jaya.
“Restorative justice itu adalah kewenangan Polda Metro Jaya, adalah kewenangan para penyidik. Saya hanya, hadir ke saya, Rismon Sianipar kemudian meminta maaf dan saya maafkan, sudah,” kata Jokowi kepada wartawan di kediaman pribadinya di Solo, Jumat (3/4/2026).
Advertisement
Jokowi mengungkapkan telah menerima permohonan maaf dari Rismon Sianipar yang datang menemuinya di Solo pada Kamis (12/3/2026). Namun, ia menegaskan bahwa proses hukum selanjutnya sepenuhnya diserahkan kepada tim kuasa hukumnya.
“Dan selanjutnya itu yang ngurus penasihat hukum saya,” ujarnya.
Jokowi juga menekankan bahwa pemberian maaf yang dilakukan bersifat personal dan tidak serta-merta memengaruhi proses hukum yang sedang berjalan.
“Ya ditanyakan ke Polda. Kalau di sini sama, urusannya hanya memaafkan,” ucap Jokowi.




