Kasus Ijazah Palsu, Jokowi: Saya Sudah Maafkan, Proses Hukum di Polisi

liputan6.com
2 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Presiden ke-7 RI Jokowi menegaskan bahwa keputusan pemberian restorative justice (RJ) dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait isu ijazah palsu bukan berada di tangannya, melainkan menjadi kewenangan penyidik Polda Metro Jaya.

“Restorative justice itu adalah kewenangan Polda Metro Jaya, adalah kewenangan para penyidik. Saya hanya, hadir ke saya, Rismon Sianipar kemudian meminta maaf dan saya maafkan, sudah,” kata Jokowi kepada wartawan di kediaman pribadinya di Solo, Jumat (3/4/2026).

Advertisement

BACA JUGA: Polda Metro Periksa Aiman Witjaksono Terkait Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Siang Ini

Jokowi mengungkapkan telah menerima permohonan maaf dari Rismon Sianipar yang datang menemuinya di Solo pada Kamis (12/3/2026). Namun, ia menegaskan bahwa proses hukum selanjutnya sepenuhnya diserahkan kepada tim kuasa hukumnya.

“Dan selanjutnya itu yang ngurus penasihat hukum saya,” ujarnya.

Jokowi juga menekankan bahwa pemberian maaf yang dilakukan bersifat personal dan tidak serta-merta memengaruhi proses hukum yang sedang berjalan.

“Ya ditanyakan ke Polda. Kalau di sini sama, urusannya hanya memaafkan,” ucap Jokowi.

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Berteduh Saat Hujan Deras, Pemotor di Cianjur Tewas Tertimpa Pohon Tumbang
• 32 menit lalujpnn.com
thumb
Fenomena Baru di China, Perusahaan Sudah Tidak Butuh Karyawan
• 22 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Ini Deretan Saham Perkasa dan Melemah dalam Sepekan di Tengah Tekanan IHSG
• 10 jam laluidxchannel.com
thumb
Pemkot Tangerang Kembali Optimalkan Normalisasi Saluran Air Antisipasi Banjir
• 2 jam laluliputan6.com
thumb
Zendaya Ungkap Momen Merasa Yakin Tom Holland Adalah Pria yang Tepat
• 3 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.