BEKASI, KOMPAS.com – Polisi mengungkap motif kasus penyiraman air keras terhadap Tri Wibowo (54), warga Perumahan Bumi Sani, Setia Mekar, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Pelaku utama, PBU (29) yang saat ini memiliki usaha jok nekat menyerang tetangganya setelah menyimpan dendam selama delapan tahun.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni mengatakan, konflik antara pelaku dan korban telah berlangsung sejak 2018, saat PBU masih bekerja sebagai ojek online dan tinggal bersebelahan dengan korban.
“Tersangka kesal dengan korban karena merasa direndahkan dengan pekerjaannya dulu sebagai ojol,” ujar Sumarni saat konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi, Jumat (3/4/2026).
Baca juga: Ini Peran Tiga Penyiram Air Keras Warga di Bekasi
Menurut Sumarni, konflik berlanjut pada 2019 ketika korban menutup bak sampah di depan rumah pelaku menggunakan pot bunga sehingga tidak bisa digunakan.
Kemudian pada 2025, pelaku kembali tersinggung saat korban menatapnya dengan sinis ketika bertemu dalam shalat berjamaah di mushala.
Karena alasan itu, PBU kemudian secara matang melakukan perencanaan dengan tahapan lengkap, mulai dari persiapan hingga pasca-kejadian untuk melukai korban.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap tiga pelaku, dapat kami klasifikasikan bahwa ini adalah kejahatan yang sempurna karena ada tahap persiapan, perencanaan, pelaksanaan, dan pasca-pelaksanaan,” ujarnya.
Dalam tahap persiapan, PBU menyiapkan berbagai perlengkapan, termasuk air keras jenis asam sulfat berkadar 90 persen berukuran 900 mililiter yang dibeli pada November 2025 seharga Rp 100.000 melalui e-commerce.
Selain itu, pelaku juga membeli sepeda motor Honda Vario hitam pada 9 Maret 2026 melalui media sosial, sedangkan pelat nomor palsu pelaku beli pada 11 Maret 2026 di Jalan raya desa Setia Darma, Tambun Selatan dengan harga Rp 60.000, serta gayung berwarna pink pada 28 Maret 2026 untuk menyiram cairan tersebut.
Baca juga: Penyiram Air Keras Bekasi Ingin Lampiaskan Dendam, tapi Tak Mau Korbannya Tewas
Sumarni mengatakan, perencanaan aksi dilakukan melalui empat kali pertemuan.
Pertemuan pertama berlangsung pada Februari 2026 di sebuah warung kopi di Perumahan Bumi Sani, saat PBU mengungkapkan dendamnya kepada MS (28), yang kemudian menjadi eksekutor.
Pertemuan kedua terjadi pada awal Maret 2026, ketika PBU memperkenalkan MS kepada SR (23) yang berperan sebagai joki, sekaligus menawarkan pekerjaan melukai korban dengan imbalan Rp 9 juta.
“Saat itu kedua pelaku menyetujui. Kemudian pertemuan ketiga pada 18 Maret 2026 untuk membahas cara melukai korban,” ujar Sumarni.
Dalam diskusi tersebut, sempat muncul rencana menggunakan balok.





