JAKARTA, KOMPAS.TV- Badan Gizi Nasional (BGN) menyatakan, pihaknya menerapkan prinsip “no service, no pay” dalam skema insentif Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Melalui mekanisme ini, insentif bagi mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dapat langsung dihentikan apabila fasilitas tidak memenuhi standar operasional.
Direktur Manajemen Risiko Pemenuhan Gizi BGN, Rufriyanto Maulana Yusuf menjelaskan, skema insentif memberikan perlindungan finansial bagi mitra SPPG dan dilengkapi mekanisme kontrol ketat untuk menjaga kualitas layanan.
“Logika operasional dari mekanisme pendisiplinan ini dilandasi oleh supremasi hukum tertinggi ABP, yaitu tiada layanan, tiada pembayaran atau no service, no pay,” kata Rufriyanto dalam keterangan tertulisnya, dikutip Jumat (3/4/2026).
Baca Juga: BGN Beri Peringatan 2.100 SPPG: 1.789 Lainnya Dihentikan Sementara Operasionalnya untuk Program MBG
Ia menyampaikan, mitra SPPG memang memperoleh insentif hingga Rp6 juta per hari. Namun hak tersebut dapat langsung gugur jika fasilitas dinyatakan tidak siap beroperasi atau gagal memenuhi standar layanan.
Mekanisme ini menjadi alat pengendali kepatuhan agar mitra menjaga kualitas layanan serta standar sanitasi secara optimal.
“Hak mitra atas insentif Rp6 juta ini akan seketika hangus manakala fasilitas SPPG terklasifikasi dalam status gagal beroperasi atau tidak tersedia yang disebabkan berbagai alasan,” tegasnya.
Rufriyanto memaparkan sejumlah parameter yang dapat menyebabkan insentif langsung dihentikan.
Baca Juga: Susu MBG Dijual di Minimarket, BGN Beri Klarifikasi
Penulis : Dina Karina Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV
- no service no pay
- insentif dapur mbg
- insentif sppg 6 juta
- mbg
- bgn





