JAKARTA, DISWAY.ID -- Usai menetapkan 4 tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 di Kementerian Agama. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana akan melakukan pemeriksaan terhadap para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) mulai pekan depan.
"Dalam perkara ini, penyidik minggu depan juga akan mulai maraton melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, di antaranya para PIHK dan pemeriksaan," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat, 3 Maret 2026.
Budi menyebut, pemeriksaan secara maraton ini guna mengetahui keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Ia berharap para biro travel haji dan umrah untuk koorperatif saat pemeriksaan.
BACA JUGA:Babak Baru Kasus Kuota Haji, KPK Tahan Stafsus Eks Menag, Dua Tersangka Terungkap
BACA JUGA:Pengamat Intelijen Minta KPK Transparan Ungkap Mafia Cukai Rokok Ilegal
"Memberikan keterangan yang dibutuhkan sehingga proses penyidikan perkara kuota haji ini juga dapat berjalan secara efektif," harapnya.
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan, tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024, Asrul Azis Taba, tengah berada di Arab Saudi.
Diketahui, KPK menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Yakni, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Azis Taba.
BACA JUGA:KPK Diminta Militan Bongkar Mafia Cukai Rokok Ilegal Secara Transparan
BACA JUGA:M Suryo Mangkir di Pemeriksaan, KPK Diuji: Berani Bongkar atau Terhenti?
Dengan ditetapkan dua tersangka baru ini, total menjadi empat orang, bersama mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas dan Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz, alias Gus Alex yang sudah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kasus korupsi kuota haji.





