Jika Poligami Ramai Dibela dengan Dalil, Siapa yang Mendengar Luka Perempuan?

kumparan.com
2 jam lalu
Cover Berita

Dalam banyak perdebatan tentang poligami, yang paling sering muncul ke permukaan adalah dalil. Ayat dikutip, pembolehan dijelaskan, bahkan tidak jarang dibungkus dengan semangat seolah persoalannya sudah selesai hanya karena landasan teks telah disebutkan. Padahal, di balik perdebatan yang ramai itu, ada satu hal yang justru sering luput dari perhatian: suara perempuan yang harus hidup di dalam praktiknya.

Poligami kerap hadir di ruang publik sebagai isu hukum dan agama. Orang sibuk bertanya apakah ia boleh atau tidak, sah atau tidak, dibenarkan atau tidak. Diskusinya bisa panjang, kadang panas, apalagi jika dibawa ke media sosial atau forum-forum keagamaan. Namun semakin ramai poligami dibela dari sisi normatif, semakin jarang kita mau bertanya tentang hal yang lebih mendasar: ketika poligami benar-benar dijalankan, siapa yang paling sering menanggung akibatnya?

Dalam Islam, poligami memang bukan sesuatu yang asing. Ruang itu ada, dan karenanya tidak tepat jika persoalan ini disederhanakan menjadi sekadar penolakan mentah terhadap teks. Namun justru karena itu, pembahasannya harus dilakukan secara utuh. Poligami tidak bisa berhenti pada kata boleh. Sebab dalam hukum Islam, sesuatu yang dibolehkan bukan berarti bebas dilakukan tanpa syarat, tanpa tanggung jawab, dan tanpa pertimbangan keadilan.

Masalahnya, dalam praktik sosial, yang sering diingat dari poligami adalah pintu masuknya, bukan beban yang mengikutinya. Yang ramai dibicarakan adalah pembenarannya, bukan konsekuensinya. Banyak orang bersemangat mengutip dalil, tetapi tidak cukup serius mengajukan pertanyaan yang jauh lebih penting yaitu, apakah benar mampu berlaku adil? Apakah keputusan itu lahir dari tanggung jawab, atau justru dari hasrat yang sedang mencari legitimasi? Apakah istri pertama dilibatkan secara jujur, atau hanya dijadikan pihak yang “harus menerima” setelah semuanya terjadi?

Di sinilah letak persoalan yang kerap diabaikan. Tidak sedikit praktik poligami berlangsung dengan cara yang jauh dari semangat keadilan. Ada yang dilakukan diam-diam. Ada yang dibungkus dalam bentuk nikah siri. Ada yang baru diketahui istri setelah semuanya terlambat. Bahkan ada yang memakai bahasa agama untuk menekan perempuan agar menerima keadaan yang jelas-jelas menyakitkan. Dalam situasi seperti ini, dalil tidak lagi tampil sebagai petunjuk moral, melainkan berubah menjadi tameng untuk membenarkan keputusan sepihak.

Akibatnya, perempuan sering menjadi pihak yang paling berat menanggung luka. Luka itu bukan hanya soal “dimadu”, melainkan rasa dikhianati, tidak dihargai, tidak diajak bermusyawarah, dan kehilangan rasa aman dalam rumah tangga. Yang lebih menyakitkan, beban itu sering dibungkus dengan tuntutan kesabaran. Seolah-olah semakin besar luka yang diterima, semakin besar pula standar kesalehan yang harus dibuktikan.

Padahal, keberatan seorang istri terhadap poligami tidak selalu lahir dari kecemburuan semata. Ia bisa lahir dari kesadaran bahwa relasi yang dibangun selama ini sedang retak oleh ketidakjujuran. Ia bisa muncul dari kegelisahan atas nasib anak-anak, ketidakpastian nafkah, atau rasa takut terhadap ketimpangan yang akan makin dalam. Tidak semua penolakan adalah tanda lemahnya iman. Kadang, itu justru bentuk kewarasan dalam menghadapi situasi yang tidak adil.

Oleh sebab itu, penting juga memahami mengapa hukum negara tidak membiarkan poligami berjalan tanpa batas. Dalam sistem hukum Indonesia, poligami dibatasi dengan syarat-syarat tertentu, termasuk mekanisme perizinan melalui pengadilan. Sebagian orang menganggap aturan seperti ini terlalu administratif, bahkan dianggap menghalangi sesuatu yang dibolehkan agama. Padahal, pembatasan tersebut justru dapat dibaca sebagai upaya menghadirkan perlindungan. Negara tidak sedang menolak teks, tetapi berusaha memastikan agar pihak yang lebih rentan, terutama perempuan dan anak, tidak menjadi korban dari keputusan yang dibungkus legitimasi agama.

Di titik ini, kita perlu membedakan antara sesuatu yang dibolehkan secara normatif dan sesuatu yang adil secara substantif. Tidak semua yang bisa dibenarkan di tingkat teks otomatis menghadirkan kemaslahatan dalam kenyataan. Sebab hukum, terutama dalam urusan keluarga, tidak cukup hanya dinilai dari sah atau tidaknya suatu tindakan. Hukum juga harus dilihat dari dampaknya: apakah ia menjaga martabat, memberi rasa aman, dan melindungi yang lemah, atau justru sebaliknya.

Karena itu, membela poligami hanya dengan dalil tanpa keberanian menguji realitasnya adalah sikap yang terlalu sederhana untuk persoalan yang begitu kompleks. Yang dibutuhkan bukan sekadar kemampuan mengutip teks, tetapi juga kejujuran untuk melihat kenyataan. Sebab dalam banyak kasus, masalah poligami bukan terletak pada ada atau tidaknya landasan normatif, melainkan pada cara landasan itu dipakai tanpa kesediaan menanggung konsekuensi moralnya.

Maka, persoalan poligami bukan pertama-tama soal apakah ayatnya ada atau tidak. Persoalan yang lebih mendesak adalah, apakah keadilan benar-benar hidup di dalamnya? Sebab agama tidak hadir hanya untuk melegalkan pilihan, tetapi untuk menegakkan amanah, menjaga tanggung jawab, dan melindungi mereka yang paling rentan. Jika poligami lebih sering melahirkan luka daripada keadilan, maka yang perlu dievaluasi bukan dalilnya, melainkan cara manusia memakainya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Brio dan HR-V Sumbang Penjualan Terbesar Mobil Honda di Riau pada Kuartal I/2026
• 17 jam lalubisnis.com
thumb
Seskab Teddy Beberkan Hasil Kunjungan Prabowo ke Jepang dan Korea
• 15 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Kata Jokowi soal RJ Rismon Sianipar Belum Dikabulkan Polda Metro
• 11 jam lalukumparan.com
thumb
Detik Menegangkan KM Ansori Mati Mesin di Kepulauan Seribu, 54 Penumpang Dievakuasi
• 9 jam laluokezone.com
thumb
Dianggap Tak Memenuhi Standar Operasional, BGN Tutup Enam SPPG di Takalar
• 12 jam laluharianfajar
Berhasil disimpan.