Bekasi, VIVA – Polisi mengungkap motif tiga orang pelaku penyiraman air keras ke seorang warga berinisial TW (54), di Jalan Bumi Sani Permai RT 001 RW 014, Desa Setia Mekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Senin 30 Maret sekitar pukul 04.51 WIB.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Sumarni mengatakan, salah seorang pelaku berinisial PBU (29) merupakan orang yang memiliki ide untuk menyiramkan air keras ke korban.
“Motif sakit hati dan dendam terhadap korban diantaranya pertama, sekitar tahun 2018 ketika tersangka PBU masih bekerja sebagai ojol dan tinggal di sebelah rumah korban, tersangka kesal dengan korban karena merasa direndahkan dengan pekerjaannya sebagai ojol,” kata Sumarni, kepada wartawan, Jumat 3 April 2026.
Selain itu, pada sekitar tahun 2019, korban juga pernah menutup bak sampah yang terletak di depan rumah tersangka dengan menggunakan pot bunga sehingga tidak bisa digunakan.
“Terakhir sekitar tahun 2025 pada saat bertemu bersama salat berjamaah di musala, korban menatap tersangka dengan tatapan mata yang sinis sehingga membuat tersangka tersinggung,” terangnya.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku berinisial PBU (29), MSNM (28), dan SR (23) disangkakan dengan Pasal 469 ayat (1) KUHP dan Pasal 470 KUHP.
Sebelumnya, Aksi brutal penyiraman air keras kembali terjadi dan terekam kamera pengawas CCTV. Peristiwa penyiraman air keras ini, menimpa seorang warga di kawasan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Video aksi penyiraman air keras warga Tambun Bekasi ini kini viral di media sosial.
Salah satunya diposting akun Instagram @infobekasi. Dalam rekaman CCTV yang beredar, terlihat dua pria berboncengan sepeda motor melintas di lokasi.
Tanpa diduga, salah satu pelaku menyiramkan cairan ke arah korban yang saat itu tengah berjalan kaki seorang diri. Seketika, korban yang mengenakan baju cokelat tampak panik dan kesakitan.
Ia terlihat berusaha mengusap bagian tubuhnya yang terkena cairan, bahkan sampai melepaskan pakaian yang dikenakannya. "Pulang salat subuh, warga Tambun kelojotan disiram air keras. Alami luka bakar," demikian dikutip dari akun tersebut, Selasa 31 Maret 2026.
Usut punya usut, peristiwa itu terjadi pada Senin, 30 Maret 2026 sekitar pukul 04.51 WIB di Perumahan Bumisani Permai, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Korban berinisial TW mengalami luka bakar setelah disiram air keras usai melaksanakan salat subuh.





