Di Balik Pintu Rumah Sang Pengadil

kompas.id
9 jam lalu
Cover Berita

Uxor Caesaris non solum casta esse debet, sed etiam omni suspicione careat. Artinya, istri Caesar tidak hanya harus suci, tetapi juga mesti bebas dari kecurigaan.

Pepatah klasik dari era Romawi ini diucapkan Julius Caesar tahun 62 SM saat ia menceraikan istrinya, Pompeia, pascaskandal Bona Dea. Kala itu, Festival Bona Dea (ritual kesuburan khusus wanita) diadakan di rumah Caesar yang sedang menjabat sebagai Pontifex Maximus (Imam Agung). Sebagai tuan rumah, Pompeia bertanggung jawab menjaga kesucian acara yang terlarang bagi pria mana pun.

Namun, seorang politisi muda—Publius Clodius Pulcher—nekat menyelinap masuk dengan menyamar sebagai wanita demi menggoda Pompeia. Meskipun tertangkap dan diadili, ia dibebaskan karena kurang bukti. Pompeia pun dinyatakan tidak bersalah. Namun, Caesar tetap menceraikannya dengan alasan ”istri Caesar harus berada di atas segala kecurigaan” demi menjaga reputasi keluarga dan jabatan sang Imam Agung.

Peristiwa ini bukan sekadar fragmen sejarah tentang keretakan rumah tangga seorang penguasa Romawi, melainkan sebuah preseden moral yang melintasi zaman. Caesar meletakkan standar bahwa seorang pejabat publik—dalam hal ini Imam Agung—tidak cukup hanya bersih dari kesalahan hukum (casta), tetapi ia juga harus berdiri di atas segala kecurigaan publik (supra suspicionem).

Di Indonesia, filosofi ini menemukan bentuknya yang paling murni dalam profesi hakim. Jabatan ”wakil Tuhan” menuntut sebuah integritas yang tidak mengenal batas antara ruang sidang dan ruang keluarga. Sebagaimana tecermin dalam berbagai persidangan Majelis Kehormatan Hakim (MKH) sepanjang awal tahun 2026, toga yang dikenakan hakim adalah beban moral yang menuntut kesempurnaan karakter, bahkan di balik pintu rumah mereka sendiri.

Baca JugaHakim di Simpang Integritas dan Kesejahteraan, Begini Curhat Para ”Yang Mulia”?

Realitas tuntutan ini tampak nyata dalam serangkaian sidang MKH yang digelar sepanjang Januari hingga Maret 2026 oleh Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial. Data menunjukkan, mayoritas hakim yang diadili masih seputar pelanggaran domestik dan integritas moral.

Sebut saja AJK yang dijatuhi sanksi pembebasan dari jabatan sebagai hakim karena terbukti melakukan kekerasan dalam rumah tangga. AJK memukul anaknya pada tahun 2023. Sanksi yang dijatuhkan MKH tersebut jauh lebih ringan dari rekomendasi Badan Pengawas MA, yaitu pemberhentian dengan tidak hormat.

Berdasarkan siaran pers KY, insiden itu bermula ketika AJK menegur kedua anaknya, AI (korban) dan AA, yang pulang larut malam. AI yang dalam pengaruh alkohol mengambil parang yang masih terbungkus sarungnya, kemudian terjadi perkelahian dengan AJK, sampai akhirnya parang tersebut mengenai kepala AI hingga berdarah. Ibu AI berinisial EI mengetahui insiden tersebut dan melaporkannya ke polsek setempat, tetapi dicabut dua pekan berikutnya. 

Meski laporan kepolisian telah dicabut, MKH yang diketuai Ketua Kamar Pidana MA Prim Haryadi tetap menjatuhkan sanksi dengan alasan tidak ada jaminan bahwa AJK tak akan mengulangi perbuatannya. Apalagi, hakim itu sudah empat kali mendapatkan sanksi, termasuk sanksi dilarang mengadili perkara/nonpalu selama 2 tahun.

Lain lagi dengan hakim LTS dan DW yang terlibat skandal perselingkuhan. Keduanya akhirnya bercerai dari pasangan masing-masing dan menikah pada Oktober 2024. Pada 3 Maret 2026, MKH memberhentikan LTS dari jabatan sebagai hakim secara permanen, sedangkan DW dijatuhi sanksi nonpalu (tidak boleh mengadili perkara) selama 2 tahun.

Sehari sebelumnya, pada 2 Maret 2026, MKH juga menjatuhkan hukuman berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun kepada DD. DD dinyatakan bersalah karena terbukti telah menelantarkan istri dan anak serta memalsukan informasi dan data pribadi untuk perceraian. MKH menilai DD tidak bertanggung jawab dan tidak menjaga kewibawaan serta martabat sebagai hakim dalam kehidupan berkeluarga.

Integritas moral  

Melihat pada kasus-kasus di atas, tren pelanggaran etik hakim yang masuk ke meja MKH pada awal 2026 masih didominasi masalah domestik yang dinilai merusak martabat hakim. Tak hanya kali ini, sebelum tahun 2026, terdapat pula sejumlah hakim yang terkena sanksi MKH karena dugaan perselingkuhan atau persoalan integritas pribadi lain, seperti menggunakan narkotika di kantor pengadilan.

Berdasarkan data KY, hingga 2018, seperti dikutip sejumlah media, kasus hakim selingkuh banyak ditangani oleh MKH. Dari 49 MKH yang digelar dari 2009 hingga 2017 dan menjatuhkan sanksi kepada hakim, sebanyak 17 MKH atau 34,7 persen terkait dengan kasus perselingkuhan. 

Mengapa kasus-kasus demikian menjadi perhatian di Indonesia? Secara sosiologis, masyarakat tidak menoleransi kasus-kasus yang melanggar integritas moral, seperti perselingkuhan, seks bebas, dan perbuatan sejenis. Apalagi sebagai profesi yang mulia, hakim selaku ”wakil Tuhan” dituntut memiliki integritas dan kepribadian tak tercela.

Selain itu, ada doktrin tentang inherent judicial integrity yang menekankan integritas moral dan etika yang melekat secara inheren di dalam diri hakim. Itu menjadi syarat mutlak profesi yudisial, bukan hanya sekadar kewajiban eksternal.

Hakim ideal adalah orang epieikes (baik hati dan adil), menjaga netralitas dan proporsionalitas dalam keadilan distributif, serta korektif demi kebaikan bersama (koinon agathon)

Doktrin ini bermula dari pemikiran filsuf Yunani Kuno, Aristoteles, mengenai epieikeia (keadilan yang melampaui teks hukum) di dalam bukunya, Nicomachean Ethics V.10. Di dalamnya disebutkan, hakim (dikastes) atau juri dalam pengadilan Athena dituntut untuk memiliki phronesis atau kebijaksanaan praktis untuk dapat menafsirkan hukum secara adil.

Mengapa kebijaksanaan praktis itu penting? Menurut Aristoteles, itu karena hakim perlu memiliki kemampuan menilai secara rasional mengenai apa yang baik bagi masyarakat dalam suatu kasus konkret, bukan sekadar mengikuti hukum yang kaku. Oleh karena itu, ia penting untuk dapat menerapkan epieikeia dengan tepat. 

Aristoteles berpandangan, hakim ideal adalah orang epieikes (baik hati dan adil), menjaga netralitas dan proporsionalitas dalam keadilan distributif, serta korektif demi kebaikan bersama (koinon agathon).

Kaitan antara phronesis (kebijaksanaan praktis) Aristoteles dan rentetan kasus MKH di awal 2026 menjadi sangat relevan. Jika seorang hakim tidak mampu menerapkan kebijaksanaan dalam ruang privatnya—seperti saat AJK gagal mengelola emosi terhadap anaknya atau saat DD memanipulasi data kependudukan demi kepentingan pribadi—secara doktrinal, ia dianggap kehilangan kapasitas untuk menerapkan epieikeia (keadilan yang melampaui teks hukum) di ruang sidang.

Dalam perspektif hukum Indonesia, integritas tidak memiliki sakelar ”on” dan ”off”. Seseorang tidak bisa menjadi ”adil” saat memakai toga, tetapi menjadi ”penindas” atau ”penipu” saat melepasnya.

Merobohkan fondasi kepercayaan

Kasus perselingkuhan hakim yang berujung pada pemberhentian permanen menunjukkan bahwa skandal moral pribadi dianggap sebagai noda yang mencemari kesucian jabatan. Ketika seorang hakim melanggar sumpah setianya sendiri (perkawinan), ia dianggap telah merobohkan fondasi kepercayaan publik bahwa ia akan setia pada sumpah jabatannya.

Lantas, mengapa integritas pribadi menjadi penting ditegakkan di ranah pemegang kekuasaan kehakiman? Secara pragmatis, penegakan etik yang keras pada ranah domestik menjadi bentuk pelindungan institusional. Seorang hakim yang memiliki ”celah” di dalam kehidupan pribadinya adalah sasaran empuk bagi mafia peradilan.

Ia menjadi ”tersandera” oleh aib pribadinya yang dapat dimanfaatkan pihak beperkara untuk menekan hakim agar memutus sesuai keinginan mereka. Dengan memangkas hakim yang bermasalah secara moral, MKH sebenarnya sedang mencegah terjadinya potensi korupsi yudisial. 

Berbeda dengan banyak negara Barat yang lebih menoleransi ruang privat selama tidak mengganggu kinerja, masyarakat di Indonesia sangat dipengaruhi oleh nilai-nilai ketuhanan sebagai kompas moral dalam seluruh aspek kehidupan. Sebagai ”wakil Tuhan”, publik menuntut kesempurnaan lahir dan batin dari para hakim. Kepercayaan publik pun hanya bisa diraih jika para pengadil di negeri ini bersih dari segala bentuk kecurigaan moral.

Baca JugaIkhtiar Komisi Yudisial Menjaga Kode Etik Hakim

Kembali pada apa yang disampaikan Julius Caesar ribuan tahun silam, tuntutan agar ”istri Caesar” (atau dalam hal ini hakim) berada di atas segala kecurigaan bukanlah bentuk upaya terlalu jauh masuk ke ruang pribadi. Ia adalah konsekuensi logis dari sebuah kekuasaan yang absolut untuk memutus benar dan salah.

Jika seorang hakim gagal menjadi orang yang epieikes (baik hati dan adil) dalam kehidupan terkecilnya, ia tidak lagi memiliki otoritas moral untuk berbicara atas nama keadilan bagi masyarakat luas. Pada akhirnya, integritas domestik bukanlah sekadar urusan rumah tangga, melainkan ujian pertama dan utama bagi siapa pun yang berani menyentuh palu pengadilan. Sebab, keadilan sejati tidak akan pernah lahir dari tangan yang goyah dalam menjaga kehormatan di rumahnya sendiri.

 

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Harga BBM Naik, Grab dan Gojek Kerek Tarif Taksi Online di Singapura
• 4 jam lalukatadata.co.id
thumb
Dewa United vs PSIM Yogyakarta: Banten Warriors Menang Tipis 1-0
• 9 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Ini Pernyataan Lengkap PSSI Terkait Status Pemain Timnas Indonesia yang Bermain di Liga Belanda
• 19 jam laluharianfajar
thumb
Kemendagri Kerahkan 768 Praja IPDN, Percepat Pemulihan Pascabencana di Aceh Tamiang
• 1 jam lalutvrinews.com
thumb
Lalu Lintas Lancar, Contraflow Tol Jakarta-Cikampek Disetop
• 22 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.