JAKARTA, KOMPAS.com – Empat pekerja proyek bangunan di Jalan TB Simatupang, Jagakarsa, tewas dalam kecelakaan kerja pada Jumat (3/4/2026) pagi.
Selain itu, tiga pekerja lainnya mengalami sesak napas dan sudah mendapatkan penanganan medis.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan pihak kepolisian akan memeriksa penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di proyek tersebut.
Baca juga: Polisi dan Denpom Selidiki Pembonceng Motor Tewas Ditabrak Truk TNI di Kalideres
“Kami juga melakukan penyelidikan intensif terkait unsur kelalaian maupun kepatuhan terhadap standar keselamatan kerja yang diterapkan di area proyek tersebut," kata Budi saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat.
Polisi telah mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Sejumlah saksi juga telah dimintai keterangan guna kepentingan penyelidikan.
Baca juga: 4 Pekerja Tewas di Proyek Gedung Simatupang, Diduga Keracunan Gas
Budi menjelaskan, peristiwa itu terjadi saat para pekerja tengah membersihkan penampungan air di lokasi proyek.
“Terjadi kecelakaan kerja di proyek bangunan di Jagakarsa saat proses pengurasan penampungan air,” ujar Budi.
Empat korban tewas masing-masing berinisial YN (32), MW (62), TS (63), dan MF (19).
Baca juga: Penyiram Air Keras Bekasi Ingin Lampiaskan Dendam, tapi Tak Mau Korbannya Tewas
Sementara itu, tiga pekerja lainnya diduga menghirup gas dari dalam penampungan air tersebut hingga mengalami sesak napas.
Mereka adalah U (41), AJ (37), dan S (63).
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Selatan, AKBP Mohamad Iskandarsyah, mengatakan keempat jenazah saat ini masih menjalani autopsi untuk memastikan penyebab kematian.
Baca juga: Truk TNI Tabrak Motor di Kalideres Jakbar, Pembonceng Tewas
“Betul, ada penemuan mayat tadi siang. Sekarang masih diautopsi,” kata Iskandar saat dihubungi terpisah.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang