Peringatan World Heritage Day setiap 18 April menjadi pengingat akan pentingnya melindungi warisan budaya dan alam sebagai bagian dari tanggung jawab lintas generasi. Inisiatif ini pertama kali diperkenalkan oleh International Council on Monuments and Sites (ICOMOS) pada 1982 dan kemudian diadopsi oleh UNESCO sebagai bagian dari komitmen global menjaga nilai-nilai heritage lintas generasi.
Di Indonesia, kerangka kebijakan pelestarian sesungguhnya telah tersedia. UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Undang-undang itu telah memberikan dasar bagi pelindungan dan pemanfaatan warisan budaya, yang beririsan dengan kebijakan pembangunan melalui UU Cipta Kerja dan penguatan nilai tambah budaya melalui UU Ekonomi Kreatif.
Walaupun demikian, dalam praktiknya keberadaan berbagai regulasi tersebut belum sepenuhnya berjalan dalam kerangka yang terintegrasi. Di satu sisi, pelestarian diatur secara normatif, sementara di sisi lain, dorongan percepatan investasi dan pembangunan justru berpotensi menciptakan tekanan baru terhadap kawasan heritage apabila tidak diimbangi dengan mekanisme pengendalian yang kuat.
Dalam beberapa tahun terakhir, berbagai peristiwa menunjukkan bahwa persoalan heritage di Indonesia telah melampaui isu pelestarian semata dan berkembang menjadi persoalan tata kelola. Kebakaran di kawasan Gunung Bromo pada 2023, misalnya, telah diikuti oleh sejumlah perbaikan pada tingkat operasional. Namun peristiwa tersebut tetap memperlihatkan bahwa pengelolaan kawasan konservasi yang beririsan dengan aktivitas pariwisata belum sepenuhnya ditopang oleh sistem pencegahan yang terintegrasi dan berkelanjutan.
Tantangan serupa juga terlihat pada pengelolaan heritage maritim Indonesia yang masih menghadapi keterbatasan regulasi teknis, infrastruktur, serta koordinasi antarlembaga.
Di sisi lain, museum dan situs budaya di berbagai daerah belum sepenuhnya berfungsi sebagai ruang edukasi publik yang hidup, melainkan sering terjebak dalam keterbatasan pengelolaan dan minimnya inovasi. Di sejumlah kawasan, tekanan pembangunan yang melampaui daya dukung bahkan berpotensi mengubah karakter heritage secara permanen.
Fenomena ini juga terlihat pada level komunitas, di mana upaya menjaga keaslian seringkali berhadapan dengan dinamika pariwisata. Di sebuah desa adat di kawasan Cimahi, Jawa Barat, nilai-nilai tradisional masih dipertahankan, termasuk dalam praktik konsumsi berbasis pangan lokal.
Namun dalam praktik wisata, masyarakat justru kerap menampilkan identitas yang tidak sepenuhnya mencerminkan karakter budaya tersebut. Kondisi ini menunjukkan bahwa tantangan heritage tidak hanya terletak pada perlindungan fisik, tetapi juga pada konsistensi representasi budaya di tengah tekanan komersialisasi dan ekspektasi wisatawan.
Pengalaman negara lain menunjukkan bahwa persoalan ini bukan tanpa solusi. Di Peru, pengelolaan situs Machu Picchu dilakukan melalui pembatasan kuota pengunjung, pengaturan waktu kunjungan, serta pengendalian jalur wisata secara ketat.
Sementara di Maroko, kawasan bersejarah seperti Medina of Fez direvitalisasi melalui program restorasi terintegrasi yang didukung oleh insentif bagi pemilik bangunan dan pengaturan fungsi ruang. Di Australia, pendekatan berbeda diterapkan melalui rekonstruksi pengalaman heritage di kawasan seperti Australiana Pioneer Village, di mana praktik re-enactment digunakan untuk menghadirkan kembali kehidupan masa lalu secara kuratorial.
Berbagai contoh tersebut menunjukkan bahwa persoalan utama bukan pada ketiadaan regulasi, melainkan pada bagaimana kebijakan dijalankan secara konsisten, terarah, dan terintegrasi. Dalam konteks Indonesia, tantangan ini diperkuat oleh fragmentasi kebijakan lintas sektor, di mana pelestarian, pariwisata, dan pembangunan seringkali berjalan dalam kerangka yang berbeda.
Dalam situasi pariwisata yang sedang melambat, momentum World Heritage Day seharusnya dimaknai sebagai ruang refleksi kebijakan. Jeda ini membuka peluang untuk memperkuat integrasi lintas sektor, menempatkan daya dukung sebagai dasar pengembangan kawasan, serta memastikan bahwa pelestarian tidak tertinggal di belakang kepentingan ekonomi jangka pendek.
Pada saat yang sama, penguatan ekonomi kreatif menjadi kunci untuk menghidupkan kembali heritage secara bermakna. Dukungan terhadap komunitas lokal melalui pendampingan, kurasi, dan kolaborasi dengan akademisi serta pelaku kreatif diperlukan agar identitas budaya tidak hanya dipertahankan, tetapi juga direpresentasikan secara autentik dan relevan.
World Heritage Day bukan sekadar peringatan simbolik, melainkan pengingat bahwa pelestarian membutuhkan lebih dari sekadar regulasi. Ia menuntut keberanian dalam implementasi kebijakan, konsistensi dalam pengelolaan, serta kreativitas dalam menghidupkan kembali warisan yang dimiliki.
Seperti dikatakan oleh Gustavo Araoz, heritage is not about the past, but about managing change. Dalam konteks Indonesia, tantangan tersebut kini berada di hadapan kita – bukan sekedar menjaga warisan, tetapi memastikan bahwa cara kita mengelolanya mampu menjawab masa depan.



