Seorang WNA Ditahan Gegara Ingin Selundupkan 202 Reptil ke Dubai

metrotvnews.com
2 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui Balai Penegakan Hukum (Gakkum) menggagalkan upaya penyelundupan sebanyak 202 ekor reptil. Ratusan reptil tersebut bakal dikirim ke Dubai melalui Bandara Soekarno-Hatta.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Dirjen Gakkum) Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho menegaskan, penindakan tegas merupakan bagian dari strategi nasional dalam memperkuat perlindungan satwa dilindungi. “Penegakan hukum menjadi instrumen penting untuk memberikan efek jera sekaligus memutus rantai perdagangan ilegal yang semakin kompleks,” ujar Dwi dikutip dari Antara, Sabtu, 4 April 2026.

Adapun sebanyak 202 reptil yang bakal diselundupkan tersebut terdiri dari 1 sanca bodo, 89 ular ball python, 104 iguana hidup, dan 8 iguana mati. Usai dilakukan pengecekan, diketahui seluruhnya tanpa dokumen sah.

Dalam kasus ini, satu warga negara asing (WNA) Rusia berinisial OS ditetapkan sebagai tersangka. Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jabalnusra kini telah melimpahkan OS beserta barang bukti ke Kejaksaan.

OS dijerat tindak pidana konservasi dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak kategori VI.

Modus operandi yang digunakan menunjukkan adanya jaringan perdagangan satwa liar lintas negara yang terorganisir dan terus berupaya memanfaatkan celah pengawasan.

Baca Juga :

Upaya Penyelundupan 202 Reptil Ilegal ke Dubai Digagalkan
Dwi mengatakan, pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata bahwa kejahatan terhadap satwa liar masih menjadi ancaman serius bagi keberlanjutan keanekaragaman hayati Indonesia.

“Praktik perdagangan ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam keseimbangan ekosistem yang menjadi penopang kehidupan manusia,” ungkap Dwi.

Selain penindakan, pemerintah juga terus mendorong upaya konservasi melalui perlindungan habitat, pengawasan peredaran satwa, serta kerja sama lintas sektor dan internasional.

Ular sanca yang bakal diselundupkan ke Dubai. Foto: Dok. Kemenhut.

“Pendekatan ini diharapkan mampu menjaga populasi satwa liar sekaligus memperkuat posisi Indonesia sebagai negara dengan keanekaragaman hayati terbesar di dunia,” ujar Dwi.

Selain itu, Dwi menyampaikan partisipasi publik juga penting dalam mendukung konservasi termasuk melaporkan aktivitas ilegal dan tidak membeli satwa dilindungi, menjadi kunci dalam menjaga keberlanjutan ekosistem.

“Kementerian Kehutanan memastikan bahwa setiap pelaku kejahatan terhadap satwa liar akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Dwi.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
SM Entertainment Umumkan Mark Lee Resmi Keluar NCT Usai Kontrak Berakhir
• 17 jam lalukumparan.com
thumb
Fenomena Sun Halo Muncul di Langit Pamekasan Mandura, Warga Ungkap Akan Masuk Musim Kemarau
• 19 jam laluviva.co.id
thumb
Ketua PBNU Minta Sejoli Viral Tidur Kelonan di Musala Kebumen Dibina
• 2 jam laludetik.com
thumb
BPDP: PTPN IV PalmCo Teraktif Dampingi Peremajaan Sawit Rakyat
• 22 jam laludisway.id
thumb
7 Tips Sederhana Agar Konsumsi BBM Lebih Irit
• 16 jam lalucelebesmedia.id
Berhasil disimpan.