jpnn.com, JAKARTA - Selamat pagi pembaca setia JPNN.com, hari ini kami sajikan berita terpopuler sepanjang Jumat (3/4) tentang UU HKPD berlaku, isu PPPK dan P3K PW menunjukkan sisi positif, hingga negara jangan setengah hati mengurus ASN. Simak selengkapnya!
Jangan lupa ya, tetap pakai masker saat bepergian, rutin mencuci tangan dan menjaga jarak karena pandemi Covid-19 belum berakhir.
BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: 8 Poin SE MenPANRB 3 Tahun 2026 Terbit, Tak Ada Alasan Memecat Guru & Tendik PPPK Paruh Waktu, Dipertahankan
1. Isu PPPK & P3K PW Menunjukkan Tren Positif, Selamat Tinggal 3
Beberapa hari terakhir isu soal nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan PPPK Paruh Waktu atau P3K PW menunjukkan tren positif.
BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Mendikdasmen Minta PPPK & P3K Paruh Waktu Tenang, Ada Rakor Membahas Nasib Mereka, Jangan Khawatir
Sejumlah pimpinan daerah menegaskan tidak ada rencana Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) PPPK dan P3K PW, meski porsi belanja pegawai sudah melampaui 30 persen APBD.
Bahkan, sudah ada gubernur yang menerbitkan Surat Edaran (SE) melarang pemkab/pemko di wilayahnya melarang PHK PPPK.
BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: SEB Mendikdasmen dan Mendagri Terbit, PPPK Terancam PHK, Ada Solusi Lain?
Baca selengkapnya, klik link di bawah:
Isu PPPK & P3K PW Menunjukkan Tren Positif, Selamat Tinggal 3
2. UU HKPD Berlaku yang Kena PPPK & PNS, Bukan P3K Paruh Waktu, Begini Penjelasannya
Persatuan PPPK Paruh Waktu Indonesia (PPWI) kembali gencar memperjuangkan nasibnya.
Mereka mengajukan permohonan audiensi ke Komisi II DPR RI, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB,) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada Selasa (31/3).
Audiensi ini diajukan sebagai bentuk perjuangan organisasi dalam mengawal dan memperjuangkan hak-hak seluruh PPPK Paruh Waktu (P3K PW) di berbagai daerah di Indonesia.
Baca selengkapnya, klik link di bawah:
UU HKPD Berlaku yang Kena PPPK & PNS, Bukan P3K Paruh Waktu, Begini Penjelasannya
3. ASN PPPK Desak Penganggaran Melalui APBN, Fadlun AMP: Negara Jangan Setengah Hati
Penataan tenaga non-ASN atau honorer sejatinya adalah wujud kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum, kesejahteraan, dan profesionalitas aparatur.
Namun, realitas fiskal daerah menunjukkan hal yang berbeda.
Menurut Ketua umum Aliansi Merah Putih (AMP) Fadlun Abdillah, di tengah keterbatasan kapasitas keuangan daerah, kebijakan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), khususnya Pasal 146, justru menghadirkan tekanan baru.
Baca selengkapnya, klik link di bawah:
ASN PPPK Desak Penganggaran Melalui APBN, Fadlun AMP: Negara Jangan Setengah Hati
4. Heboh Isu PPPK Terancam PHK Gegara Efisiensi, Gubernur Bengkulu Sampaikan Instruksi
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu sudah meminta pemerintah kabupaten dan kota di wilayah itu tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik kategori penuh waktu maupun paruh waktu.
Wakil Gubernur Bengkulu Mian mengatakan bahwa instruksi tersebut merupakan langkah perlindungan bagi tenaga kerja di tengah kebijakan efisiensi anggaran akibat adanya pemotongan transfer keuangan daerah (TKD).
"Terkait dengan PPPK penuh waktu dan paruh waktu, Bapak Gubernur Bengkulu telah menyampaikan kepada para bupati dan wali kota untuk konsisten mengakomodir semuanya," kata dia seusai menghadiri Musrenbang RKPD Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2027 di Pemkab Rejang Lebong, Kamis (2/4/2026).
Berita selengkapnya, klik link di bawah:
Heboh Isu PPPK Terancam PHK Gegara Efisiensi, Gubernur Bengkulu Sampaikan Instruksi
5. Pengusaha Rokok M Suryo Mangkir dari Pemeriksaan, Jadi Ujian KPK untuk Berani atau Berhenti
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyebut pengusaha rokok Muhammad Suryo (MS) tidak memenuhi panggilan lembaga antirasuah tersebut pada 2 April 2026.
Ketidakhadiran pengusaha rokok HS tersebut dalam pemeriksaan menjadi ujian bagi KPK. Di tengah sorotan publik terhadap penanganan kasus cukai rokok, KPK dipertanyakan apakah mampu mengungkap perkara hingga tuntas atau justru berhenti di permukaan.
Berita selengkapnya, klik link di bawah:
Pengusaha Rokok M Suryo Mangkir dari Pemeriksaan, Jadi Ujian KPK untuk Berani atau Berhenti
BACA ARTIKEL LAINNYA... 5 Berita Terpopuler: Info PHK Massal dan Pemotongan Tukin PPPK Tersebar, di Sejumlah Daerah Terancam, Jawaban Waka BKN Tegas
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5546471/original/065212700_1775307515-Latihan_hari_ini__fokus___kerja_keras________Menuju_hasil_terbaik_________semenpadangfc__kabausirah.jpg)



