Indonesia–Korea Sepakati MoU Offshore Plant untuk Teknologi, SDM, dan Reutilisasi Miga

wartaekonomi.co.id
4 jam lalu
Cover Berita
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah Indonesia dan Korea menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) on the Cooperation in the Field of Offshore Plant Service Industry atau Memorandum Saling Pengertian (MSP) tentang Kerja Sama di Bidang Industri Jasa Instalasi di Perairan.

Penandatanganan dilakukan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Samudra dan Perikanan Republik Korea Hwang Jongwoo di Seoul, Rabu (1/4/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari agenda kunjungan resmi Pemerintah Indonesia ke Republik Korea pada 31 Maret–1 April 2026.

Kesepakatan tersebut telah dipertukarkan oleh kedua Menteri di hadapan Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Republik Korea Lee Jae Myung dalam pertemuan bilateral yang berlangsung di Istana Kepresidenan Republik Korea (Blue House) di Seoul pada 1 April 2026 lalu. 

Ruang lingkup kerja sama dalam MoU mencakup:

- Pengembangan teknologi terkait industri jasa instalasi di perairan.

- Pembongkaran (decommissioning) anjungan lepas pantai pasca-operasional minyak dan gas bumi.

- Pemanfaatan kembali (reutilization) anjungan lepas pantai pasca-operasional minyak dan gas bumi.

Selain itu, kedua negara juga sepakat untuk meningkatkan kerja sama dan komunikasi antara sektor publik dan swasta, serta memperkuat kapasitas dan pengembangan sumber daya manusia di bidang minyak dan gas bumi dan bidang terkait lainnya.

“MoU ini ditargetkan dapat memperkuat sinergi Indonesia dan Republik Korea dalam pengembangan industri jasa instalasi di perairan, termasuk dalam transfer teknologi, peningkatan kapasitas SDM, serta pembongkaran dan pemanfaatan kembali anjungan lepas pantai pasca-operasional minyak dan gas bumi,” ujar Menko Airlangga, dikutip dari siaran pers Kemenko Perekonomian, Sabtu (4/4).

Lebih lanjut, Menko Airlangga menegaskan bahwa kerja sama ini juga membuka peluang besar bagi pelaku usaha industri energi nasional seperti Pertamina Group dan/atau perusahaan swasta untuk berpartisipasi dalam implementasi MoU dimaksud.

“Pemanfaatan kembali anjungan lepas pantai pasca-operasional minyak dan gas bumi nantinya direncanakan untuk dapat menjadi lokasi LNG Receiving Terminal serta lokasi Carbon Capture and Storage, dan hal ini terbuka bagi para pelaku industri energi nasional,” jelas Menko Airlangga.

Baca Juga: Di Tengah Ketidakpastian Dunia, Blusukan Prabowo ke Jepang dan Korea Hasilkan Investasi Jumbo

Baca Juga: Prabowo Bawa Pulang Investasi Rp173 T dari Korea Selatan, Ini Sektor yang Dibidik

Adapun MoU ini berlaku selama lima tahun sejak tanggal penandatanganan dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan kedua pihak. Kesepakatan ini juga tidak menciptakan kewajiban hukum yang mengikat secara internasional, namun menjadi landasan penting dalam memperkuat kemitraan strategis Indonesia–Korea di bidang energi khususnya sektor minyak dan gas bumi.

“Kerja sama ini mencerminkan komitmen kedua negara dalam mendorong pembangunan ekonomi secara berkesinambungan, sekaligus memperkuat posisi Indonesia sebagai pemain strategis dalam industri energi global,” tutup Menko Airlangga. 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Super League: Dihiasi Penalti, Dewa United Tekuk PSIM Yogyakarta
• 16 jam lalukumparan.com
thumb
Bantu Pelanggan yang Kehabisan Kuota, Telkomsel Lakukan Hal Ini!
• 16 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Menpora Erick Perkuat Profesionalisme Lewat Pemberdayaan Perempuan dan Pemimpin Muda
• 4 jam lalujpnn.com
thumb
Seorang Wanita Tewas Tertemper KRL Saat Menyeberang Rel di Pancoran
• 5 jam lalukompas.com
thumb
Harga Buyback Emas Antam di Pegadaian Hari Ini Sabtu 4 April 2026
• 5 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.