Pemerintah Siap Bahas 491 DIM RUU Perlindungan Saksi dan Korban Bareng DPR

kompas.com
4 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah bersama DPR RI akan mulai membahas Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban (RUU PSDK) pada tingkat I.

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtias mengatakan, pembahasan akan dimulai seiring dengan penyerahan 491 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang disusun tim pemerintah di bawah koordinasi Kementerian Hukum.

“Dalam proses penyusunan tersebut, kami menyampaikan berbagai masukan berdasarkan pengalaman LPSK dalam memberikan perlindungan kepada saksi dan korban, agar pengaturan dalam RUU ini semakin memperkuat sistem perlindungan serta menjawab kebutuhan para saksi dan korban di lapangan,” ujar Susilaningtias dalam keterangan resminya, Sabtu (4/4/2026).

Baca juga: Apa Saja yang Akan Diatur di RUU Perlindungan Saksi dan Korban?

Menurut Susilaningtias, perubahan undang-undang ini diharapkan dapat memperluas akses masyarakat terhadap layanan perlindungan.

Selain itu, revisi tersebut juga ditujukan untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam mekanisme perlindungan serta memperkuat peran pemerintah daerah.

“LPSK berharap revisi undang-undang ini dapat memberikan fleksibilitas yang lebih besar bagi LPSK dalam menjalankan tugasnya, termasuk memperkuat peran LPSK dalam memberikan perlindungan kepada saksi dan korban,” ungkap Susilaningtias.

Baca juga: Pimpinan Komisi XIII Minta Tak Ada Poin RUU LPSK Persulit Perlindungan Saksi-Korban

Dia merincikan, substansi penting yang akan dibahas dalam RUU PSDK antara lain jaminan perlindungan bagi saksi pelaku, pembentukan kantor perwakilan LPSK di setiap provinsi, penguatan kelembagaan, hingga pendanaan layanan pemulihan korban melalui mekanisme dana abadi korban.

Di samping itu, penguatan skema restitusi dan kompensasi bagi korban tindak pidana juga menjadi fokus pembahasan.

Menurut Susilaningtias, perlindungan terhadap saksi dan korban merupakan unsur penting dalam mewujudkan sistem peradilan pidana yang berkeadilan dan berperspektif kemanusiaan.

Baca juga: Kejagung Minta RUU PSDK Perluas Subjek Perlindungan dan Jejaring LPSK di Daerah

“Pengaturan mengenai perlindungan saksi dan korban yang ada saat ini telah menjadi landasan penting dalam sistem peradilan pidana. Namun, seiring perkembangan kebutuhan dan dinamika penegakan hukum, penguatan melalui RUU PSDK menjadi penting agar perlindungan bagi saksi dan korban dapat semakin optimal,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya mengatakan DPR telah membentuk panja untuk membahas RUU tersebut bersama pemerintah.

“Insya Allah nanti panja akan dipimpin oleh Bu Dewi Asmara dan kami sudah bentuk panja dan nanti kami sebutkan nama-namanya,” ujar Willy dalam rapat kerja bersama pemerintah, Senin (30/3/2026).

Baca juga: Baleg Harap RUU PSDK Bisa Cegah Ego Sektoral Antar Penegak Hukum

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Willy menegaskan, RUU PSDK disusun untuk memperkuat pengaturan perlindungan saksi dan korban seiring perkembangan sistem peradilan pidana yang kini lebih berorientasi pada pendekatan keadilan restoratif.

“Kita tak boleh lupa tentang hak-hak korban, saksi korban, informan, ahli yang juga mendapatkan ancaman. Undang-undang ini hadir untuk memberikan perlindungan yang komprehensif,” ujar Willy.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
PGA laporkan Gunung Marapi di Sumbar erupsi 22 detik
• 5 jam laluantaranews.com
thumb
Kapokmu Kapan: Spektakel Keegoisan di Aspal Publik
• 6 jam lalukompas.com
thumb
BGN: Insentif SPPG Rp 6 Juta per Hari Bisa Hangus jika Tak Penuhi Standar
• 2 jam lalukatadata.co.id
thumb
Siap-Siap Karier Melejit di 4 April 2026: Taurus Naik Jabatan, Sagitarius Dapat Pekerjaan Baru!
• 13 jam lalutvonenews.com
thumb
DPRD Curigai Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Terkait Capaian OPD Era Pimpinannya
• 16 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.