Medan, ERANASIONAL.COM – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) merespons desakan dari DPR RI terkait pencopotan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk, menyusul polemik penanganan kasus Amsal Sitepu.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumut, Rizaldi, menegaskan bahwa kewenangan pencopotan pejabat di lingkungan kejaksaan berada di tingkat pusat, yakni Kejaksaan Agung.
“Menanggapi desakan tersebut, termasuk permintaan pencopotan, itu merupakan kewenangan Kejaksaan Agung,” ujar Rizaldi kepada wartawan, Jumat (3/4/2026).
Saat ini, kata dia, Kejati Sumut tengah memfokuskan diri pada proses klarifikasi internal. Tim pengawas telah melakukan pemeriksaan terhadap Kajari Karo, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), serta lima jaksa yang terlibat dalam penanganan perkara Amsal Sitepu.
“Tim pengawas masih melakukan klarifikasi. Berkas-berkas juga sedang diteliti secara menyeluruh,” jelasnya.
Rizaldi menambahkan, hasil pemeriksaan tersebut nantinya akan diserahkan ke Kejaksaan Agung untuk ditindaklanjuti. Apabila ditemukan adanya pelanggaran, para pihak terkait akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jika terbukti ada pelanggaran, tentu akan diberikan sanksi. Ada tiga kategori sanksi, yaitu ringan, sedang, dan berat. Keputusan akhir tetap berada di Kejaksaan Agung,” tegasnya.
Ia juga menyebutkan bahwa proses klarifikasi ditargetkan rampung dalam waktu sekitar satu bulan sebelum dilaporkan ke pimpinan di pusat.
Sebelumnya, desakan pencopotan tersebut disampaikan anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Demokrat, Hinca Panjaitan. Dalam rapat di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4/2026), Hinca secara tegas meminta agar Kajari Karo beserta jajaran yang terlibat segera ditarik dari jabatannya.
“Tarik Kajari, tarik semua kasi yang terlibat dalam kasus ini. Ini kesalahan fatal dan harus dipertanggungjawabkan,” ujar Hinca dengan nada tinggi dalam rapat tersebut.





