Jemaah Haji Ilegal Bakal Dijatuhi Denda dan Dilarang Bepergian

kompas.com
3 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan mengungkapkan sejumlah sanksi bagi jemaah Indonesia yang terbukti berangkat ibadah haji secara ilegal.

"Jemaah yang berangkat ilegal bisa tertangkap dan dijatuhi hukuman berupa denda atau larangan untuk bepergian dalam waktu lama," tutur Asisten Deputi Koordinasi Tata Kelola Keimigrasian, Achmad Brahmantyo Machmud dalam keterangan pers, Sabtu (4/4/2026).

Achmad menuturkan bahwa jemaah haji bisa lolos berangkat ke Arab Saudi secara ilegal dengan membayar Rp 100 juta.

Baca juga: Kemenhaj Perkuat Pengawasan di Bandara Cegah Haji Ilegal

"Jika satu orang jemaah haji ilegal membayar sekitar 100 juta, maka angka tersebut bisa mencapai ratusan miliar jika banyak yang lolos ke Arab Saudi," ungkap Achmad.

Haji ilegal, kata Achmad, biasanya melakukan penyalahgunaan visa, termasuk penggunaan visa pekerja untuk kepentingan ibadah haji atau umrah.

Untuk mencegah peristiwa itu, ia menyatakan pentingnya pembentukan tim gabungan lintas kementerian untuk mencegah secara sistematis praktik haji atau umrah ilegal.

Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI akhirnya memperkuat pengawasan di bandara untuk mencegah praktik keberangkatan haji ilegal bersama dengan Kemenko Kumham Imipas.

Baca juga: Kemenhaj Cegah Haji Ilegal, Bayar Rp 100 Juta Bisa Lolos ke Arab Saudi

"Diharapkan ini menjadi langkah awal untuk mengoptimalkan sistem pengawasan dan pencegahan, serta memastikan seluruh jemaah haji yang berangkat pada 2026 dapat melaksanakan ibadah dengan aman dan sah," ujar Achmad.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Sekretaris Ditjen Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj Achmad Gunawan menuturkan, Kemenhaj meminta koordinasi pertukaran data dengan Kemenko Kumham Imipas.

"Kami akan mengikuti tim satgas Kemenko, karena jika bergerak sendiri, kekuatan kami akan lebih terbatas," kata Gunawan.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Motif Penyiraman Air Keras di Bekasi, Pelaku Sakit Hati dan Dendam
• 19 jam lalurctiplus.com
thumb
Kabupaten Garut Dihantui Kabar Buruk, BPBD Minta Warga Bersiap Hadapi Ancaman Ini
• 15 jam lalutvonenews.com
thumb
Persebaya vs Persita : Performa tidak 100 Persen, Bernando Tavares Minta Dukungan Bonek dan Bonita 
• 17 jam lalumediaindonesia.com
thumb
TERPOPULER: Nagita Slavina Spill Makna Nama Lengkapnya, Rachel Vennya Kaget Rumah untuk Biru Ingin Dijual Okin
• 10 jam laluviva.co.id
thumb
200 PMI Berangkat ke Jepang, Kerja di Bidang Manufaktur hingga Industri
• 15 jam laludisway.id
Berhasil disimpan.