Penulis: Lidya Thalia.S
TVRINews, Jakarta
Menjelang musim haji 2026, Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memperkuat peran strategisnya dalam mencegah praktik haji ilegal melalui penguatan sinergi lintas kementerian dan lembaga. Salah satu langkah yang dilakukan adalah mempererat koordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.
Pertemuan yang digelar di Kantor Kemenhaj tersebut menjadi langkah penting untuk menyelaraskan strategi pengawasan dan pencegahan, guna memastikan seluruh jemaah Indonesia berangkat melalui jalur resmi serta terlindungi dari praktik ilegal.
Direktur Pengawasan Haji Khusus dan Umrah Kemenhaj, Ahmad Abdullah, mengatakan pengawasan dilakukan secara menyeluruh, baik di tingkat pusat maupun daerah. Salah satu fokus pengawasan dilakukan di bandara guna mencegah keberangkatan jemaah melalui jalur nonprosedural.
“Kami di Kemenhaj juga melakukan pengawasan di bandara untuk memastikan tidak ada jemaah yang berangkat secara ilegal,”kata Ahmad dalam keterangan tertulis, Sabtu, 4 April 2026.
Ia menjelaskan, penguatan pengawasan ini juga diiringi dengan langkah deteksi dini di berbagai daerah. Langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menekan praktik penipuan dan pelanggaran dalam penyelenggaraan haji dan umrah.
Sementara itu, Sekretaris Ditjen Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj, Achmad Gunawan, menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor, terutama dalam pertukaran data antarinstansi.
“Kami akan mengikuti tim satgas Kemenko, karena jika bergerak sendiri, kekuatan kami akan lebih terbatas,”ungkap Gunawan.
Dari sisi koordinasi lintas kementerian, Asisten Deputi Koordinasi Tata Kelola Keimigrasian, Achmad Brahmantyo Machmud, menegaskan bahwa sinergi antarinstansi menjadi kunci untuk menutup celah keberangkatan jemaah ilegal.
Ia mengungkapkan, praktik haji ilegal memiliki potensi perputaran uang yang sangat besar. Jika satu jemaah membayar sekitar Rp100 juta, maka nilainya bisa mencapai ratusan miliar rupiah apabila banyak jemaah yang berangkat secara ilegal.
Selain itu, ia juga mengingatkan adanya potensi penyalahgunaan visa, seperti penggunaan visa pekerja untuk kepentingan ibadah haji atau umrah. Menurutnya, jemaah yang berangkat secara ilegal berisiko tertangkap dan dikenakan sanksi berupa denda hingga larangan bepergian dalam jangka waktu tertentu.
Lebih lanjut, pemerintah mendorong pembentukan tim gabungan lintas kementerian untuk memperkuat langkah pencegahan secara sistematis, mulai dari tahap persiapan hingga proses keberangkatan jemaah.
Kemenhaj memandang sinergi lintas kementerian ini sebagai langkah strategis untuk memperkuat sistem pengawasan nasional, sekaligus memastikan penyelenggaraan haji 2026 berjalan tertib, aman, dan sesuai ketentuan.
“Pertemuan ini diharapkan menjadi langkah awal untuk mengoptimalkan sistem pengawasan dan pencegahan, serta memastikan seluruh jemaah haji yang berangkat pada 2026 dapat melaksanakan ibadah dengan aman, nyaman, dan secara sah,”tuturnya.
Editor: Redaktur TVRINews





