GAGASAN Jimly Asshiddiqie untuk menempatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai cabang kekuasaan keempat menghadirkan perdebatan penting dalam hukum tata negara Indonesia (10/3/2026).
Usulan ini berangkat dari problem nyata penyelenggaraan pemilu yang berulang, mulai dari tarik-menarik kepentingan, tekanan terhadap penyelenggara, hingga menurunnya kepercayaan publik terhadap hasil pemilu.
Dalam beberapa momentum elektoral, perdebatan mengenai independensi penyelenggara kerap menjadi bagian dari sengketa politik sehingga posisi KPU diuji secara teknis, etik, dan institusional.
Dalam kerangka klasik, pembagian kekuasaan negara bertumpu pada doktrin trias politica, yakni: eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Namun demikian, perkembangan ketatanegaraan modern menunjukkan bahwa pembagian ini tidak lagi memadai untuk menjawab kompleksitas demokrasi kontemporer.
Melampaui Trias PoliticaBruce Ackerman dalam The New Separation of Powers (2000) menjelaskan bahwa negara modern membutuhkan lembaga-lembaga independen untuk menjaga fungsi-fungsi strategis yang tidak dapat sepenuhnya diserahkan kepada cabang kekuasaan klasik.
Baca juga: Ketika Kehancuran Jadi Bahasa Kekuasaan
Dalam konteks ini, KPU berfungsi sebagai pelaksana teknis pemilu sekaligus penjaga integritas proses demokrasi yang menentukan legitimasi kekuasaan politik.
Argumen utama yang mendasari gagasan ini terletak pada konflik kepentingan struktural dalam sistem pemilu.
Presiden dan DPR merupakan peserta pemilu, sementara lembaga yudikatif berperan dalam mengadili sengketa hasilnya.
Dalam konfigurasi demikian, posisi KPU menjadi sangat strategis sekaligus rentan. Penyelenggara pemilu membutuhkan jarak yang sama terhadap seluruh aktor politik agar mampu menjalankan fungsi secara imparsial.
Ketika jarak tersebut terganggu oleh relasi kekuasaan, maka integritas pemilu ikut terpengaruh.
Sejumlah polemik terkait proses seleksi komisioner dan dinamika anggaran menunjukkan bahwa independensi kelembagaan belum sepenuhnya terbebas dari pengaruh politik.
Gagasan menjadikan KPU sebagai cabang kekuasaan keempat merupakan upaya memberikan jaminan independensi secara struktural.
Penempatan ini mengandung konsekuensi bahwa penyelenggara pemilu diposisikan sebagai bagian dari arsitektur utama kekuasaan negara.
Dalam pengertian ini, pemilu dipandang sebagai fondasi legitimasi seluruh bangunan kekuasaan politik. Pemilu menjadi ruang penentu yang dijaga oleh institusi yang tidak berada dalam orbit kepentingan peserta.





