Korlantas Polri membuka ruang penerapan tilang manual secara terbatas di tengah optimalisasi sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Berdasarkan laporan dari Korlantas Polri, kebijakan ini diterapkan untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum, khususnya pada pelanggaran yang berisiko tinggi menyebabkan kecelakaan.
Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri, Brigjen Pol. Faizal, mengatakan porsi tilang manual dibatasi maksimal 5 persen. Pendekatan ini diarahkan agar petugas dapat lebih fokus menindak pelanggaran krusial seperti lawan arus yang kerap menjadi pemicu kecelakaan lalu lintas.
“Tilang manual boleh, 5 persen itu boleh. Dengan catatan silakan dianalisa, yang paling potensial menimbulkan laka lantas itu hantam (tindak) di situ. Contohnya apa? Lawan arus, hantam (tindak) saja tilang. Karena memang kalau kita bicara dari sisi psikologi, manual itu lebih efektif karena petugas dengan pelanggar ketemu, pasti malu,” tegas Faizal disitat dari laman resmi Korlantas Polri, Jumat (3/4/2026).
Menurutnya, kehadiran petugas di lapangan memberikan efek psikologis yang tidak didapat dari sistem elektronik. Interaksi langsung dinilai mampu menimbulkan rasa sungkan hingga malu, sehingga dapat menjadi pengingat bagi pelanggar untuk tidak mengulangi kesalahan.
Faizal mencontohkan, bahkan sesama anggota kepolisian pun akan merasakan hal serupa ketika tertangkap melakukan pelanggaran. Hal ini menunjukkan bahwa pendekatan humanis melalui interaksi langsung masih relevan dalam membangun disiplin berlalu lintas.
“Jangankan masyarakat biasa, kita saja polisi (kalau) ketemu orang korsa (sesama anggota), kita melanggar, malu kita. Apalagi masyarakat biasa. Nah kalau statistik (ETLE) ini kan tidak ketemu,” ujarnya.
Meski tilang manual tetap diberi ruang, Korlantas menegaskan bahwa ETLE masih menjadi pilar utama penegakan hukum lalu lintas. Sistem ini dinilai lebih transparan dan mampu menekan potensi praktik transaksional di lapangan.
Optimalisasi ETLE juga terus dilakukan di berbagai daerah, termasuk di Sulawesi Selatan yang memiliki 74 unit perangkat ETLE handheld. Perangkat ini berfungsi menjangkau titik-titik rawan pelanggaran yang belum tercover kamera statis.
Faizal pun menekankan pentingnya keseimbangan antara teknologi dan penindakan langsung. Ia mengingatkan agar penerapan tilang manual tetap diawasi ketat guna menghindari potensi penyimpangan.
“Data yang saya baca di Korlantas, jumlah data perangkat ETLE terbanyak setelah Jawa itu ya Sulsel. Handheld-nya ada 74, itu dioptimalkan. Imbangi dengan manual, silakan. Pokoknya yang penting tidak ada transaksional, ini perlu diperhatikan terutama di wilayah yang banyak laka,” pungkasnya.





