Bisnis.com, SAMARINDA — Persiapan keberangkatan jemaah haji Kalimantan Timur (Kaltim) tahun 2026 telah memasuki tahap akhir dengan tingkat kesiapan mencapai hampir 100%.
Sebanyak 3.166 jamaah dari kuota semula 3.189 orang dipastikan berangkat melalui Embarkasi Balikpapan, gelombang pertama dijadwalkan meninggalkan Tanah Air pada 26 April 2026.
Selisih 23 jamaah dari kuota awal disebabkan oleh dinamika mutasi antarembarkasi, baik perpindahan keluar maupun masuk dari wilayah lain.
Secara keseluruhan, Embarkasi Balikpapan akan melepas 5.812 jamaah yang mencakup kontingen dari berbagai provinsi di luar Kaltim.
Pelaksana Tugas Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Kaltim Mohlis Hasan menyatakan seluruh tahapan administratif dan teknis telah berjalan sesuai koridor yang ditetapkan pemerintah pusat.
Mulai dari kelengkapan dokumen, pelaksanaan bimbingan manasik, hingga pembentukan panitia penyelenggara di tingkat kabupaten dan kota.
Baca Juga
- Mudik Lebaran Picu Lonjakan Transaksi SPKLU PLN Kaltimra Hingga 118%
- IKN Ambil Seperempat Juta Hektare Lahan, Kaltim Susun RTRW Terbaru
- Draf WFH ASN Balikpapan Rampung, Tunggu Keputusan Wali Kota
"Insya Allah, penyelenggaraan ibadah haji Kaltim sesuai jadwal. Pada 26 April 2026, jamaah haji kloter pertama dijadwalkan mulai memasuki Embarkasi Balikpapan," katanya dalam keterangan resmi, Sabtu (4/4/2026).
Dalam hitungan hari menjelang keberangkatan, koordinasi lintas instansi makin diintensifkan.
Dia menyebutkan, Kantor Kementerian Agama di masing-masing kabupaten dan kota kini memfokuskan upaya pada jaminan kelancaran transportasi serta ketersediaan sarana pendukung bagi jamaah yang akan bertolak dari daerah asal menuju bandara.
"Seluruh jamaah harus sudah diberangkatkan menuju embarkasi dalam waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan ke Tanah Suci," katanya.
Sebagaimana diketahui, pelaksanaan haji 2026 menandai tonggak penting dalam tata kelola penyelenggaraan ibadah haji nasional.
Pasalnya, tahun ini menjadi penerapan perdana sistem waiting list yang menggantikan mekanisme lama berbasis proporsi jumlah penduduk muslim di setiap daerah.
Perubahan skema ini membawa konsekuensi signifikan, di mana masa tunggu yang sebelumnya bervariasi antarwilayah kini diseragamkan secara nasional menjadi sekitar 26 tahun.
Di Kaltim sendiri, kata Mohlis, disparitas masa tunggu sebelumnya cukup mencolok. Contohnya, Kabupaten Mahakam Ulu mencatat sekitar 17 tahun, sementara Kota Samarinda mencapai 36 tahun.
"Kini masa tunggu dipukul rata secara nasional menjadi sekitar 26 tahun. Ini merupakan kebijakan baru yang mulai diterapkan pada 2026," ujarnya.





